radartvnews.com- PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang telah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan penertiban aset milik KAI yang ada di jalan mangga dan jalan duku, kelurahan pasir gintung, kecamatan tanjung karang pusat, Bandar Lampung. Humas PT KAI Divre IV Tanjung karang Franoto menyatakan, bukti-bukti itu akan diperlihatkan jika warga yang bersangkutan merasa tidak terima dan menempuh jalur hukum. “penertiban aset tersebut sudah sesuai dengan prosedur bahkan sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan penertiban,” ujar Franoto (8/11). Penertiban ini dilakukan berdasarkan ikatan kontrak yang sudah habis masa berlakunya yaitu sejak 2015, bahkan untuk aset milik KAI yang ada di jalan duku tidak ada ikatan kontrak sama sekali, tambah Franoto. Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung Alian Setiadi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mengadvokasi masyarakat yang di tindas oleh KAI saat ini LBH sedang mengumpulkan bukti terkait penjarahan dan pengerusakan barang yang di lakukan oleh petugas PT Kai Sub Drive 4 Tanjungkarang. “pemerintah daerah untuk membantu dalam hal mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus pertanahan yang selama ini terjadi,” imbuh Alian.(liz/sep)
Rampas Rumah, PT KAI Tak Gentar Digugat
Rabu 08-11-2017,21:54 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :