radartvnews.com- Mulai 1 Maret 2012 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero telah memberlakukan peraturan baru yaitu melarang merokok bagi setiap penumpang di semua kelas. Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto (8/11) mengungkapkan, Larangan itu berlaku baik di dalam gerbong makan, kamar mandi, maupun bordes (sambungan gerbong). “Pelarangan merokok bagi penumpang ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang selama dalam perjalanan,” ujar franoto. Setiap penumpang yang ketahuan merokok akan diturunkan paksa di stasiun kereta api berikutnya, tanpa penggantian ganti rugi, tegas Franoto. Saat ini PT KAI terus melancarkan sosialisasi larangan merokok bagi setiap penumpang kereta api. Sejauh ini sudah ada sekitar sepuluh orang penumpang di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang yang diturunkan paksa karena melanggar aturan. Sementara itu Kepala Stasiun Kereta Api Divre IV Tanjungkarang Haryanto, mengatakan peringatan larangan merokok ditiap sudut stasiun maupun kereta api sudah dipasang, Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan area tersendiri distasiun bagi penumpang yang hendak merokok.(liz/sep)
Merokok di Kereta, 10 Penumpang Diturunkan
Rabu 08-11-2017,20:03 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :