radartvnews.com- Koordinator buruh yang tergabung di federasi buruh karya utama - konfederasi serikat nasional (FKBU – KSN ) Joko Purwanto, mengatakan peraturan pemerintah ( PP ) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan merugikan para buruh sebab PP menggunakan acuan angkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi bukan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai uu no 13 tahun 2003. Disinyalir pemkot Metro, juga menggunakan PP tersebut untuk menetapkan UMK karenanya kami menolak UMP Lampung dan UMK Metro tahun 2018 karena merugikan kami. “buruh meminta pemerintah untuk mencabut pp no 78 tahun 2018 dan mencabut SK Gubernur no 546 tentang penetapan UMP Lampung tahun 2018,” ujar Joko (6/11). Sementara, Walikota Metro Achmad Pairin yang menemui para buruh mengatakan, pemkot metro akan memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi para buruh dan kemampuan para pengusaha. “Pemkot juga akan mengirimkan surat ke pemprov lampung mengenai hal ini, inti dari permasalahan ini yakni pp no 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan kenyamanan,”ujar Pairin.(yok/sep)
Buruh, Tenaga Diperah Upah Dikepras
Senin 06-11-2017,20:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,19:29 WIB
Banjir Kembali Rendam Bandar Lampung, Warga Terdampak Mulai Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum
Kamis 16-04-2026,16:55 WIB
Hobi Lama Kembali Tren di Kalangan Gen Z, dari Vinyl hingga Berkebun
Kamis 16-04-2026,15:36 WIB
7 Pantai Terbaik di Kalianda, Lampung Selatan: Dari Spot Hits Instagramable hingga Surga Tersembunyi
Kamis 16-04-2026,15:32 WIB
Sering Disalahartikan sebagai OCD, Padahal Bisa Jadi Hanya Perfeksionis
Kamis 16-04-2026,17:15 WIB
Kenapa Ya Kita Sering Ngerasa Waktu Terasa Cepat Banget?
Terkini
Jumat 17-04-2026,14:11 WIB
Es Jeruk Dinilai Lebih Menyegarkan, Ini Alasan Banyak Orang Memilihnya Dibanding Es Teh
Jumat 17-04-2026,14:08 WIB
Ini 5 Trik Rahasia Masak Enak dengan Sedikit Minyak Goreng yang Wajib Dicoba Emak-Emak
Jumat 17-04-2026,14:03 WIB
Nyawa Taruhannya! Ini 5 Trik Penyelamatan Darurat Saat Rem Blong di Turunan Tajam
Jumat 17-04-2026,14:00 WIB
Jangan Lewatkan! Ini Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat
Jumat 17-04-2026,13:58 WIB