radartvnews -Sukirno, kakek renta ini hanya bisa pasrah saat majelis hakim menghukumnya selama tujuh bulan kurungan penjara, dalam persidangan yang di gelar di pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Karang, dengan agenda tuntutan. Menurut majelis, warga Jalan Udang, Garuntang,Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung ini, telah terbukti bersalah mejual belikan kupon judi togel, sebagimana diatur dalam pasal 303 KUHP. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kakek berumur 60 tahun ini, tertangkap polisi dikediamnya , saat sedang merekap hasil pemasangan judi togel, pada 9 november 2015 lalu. Dari pengerebekan dikediaman rumah terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa,rekapan togel dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah hasil dari pemasangan togel. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan sama - sama terima.(leo/rltv)
Sidang Perjudian, Edarkan Toto Gelap,Kakek 60 Tahun Divonis 7 Bulan Penjara
Selasa 08-03-2016,16:34 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :