Radartvnews.com-BANDAR LAMPUNG--Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.074.673,27 dan mulai berlaku 1 Januari 2018. UMP tersebut naik dari UMP 2017 yakni Rp1.908.447. Besaran itu berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/564/HK/2017 yang diteken pada, Rabu (1/11/2017). "Besaran UMP ini tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya," kata Gubernur Ridho, Kamis (2/11/2017). UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Gubernur meminta pengusaha mengikuti besaran UMP itu dan melarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan. Penetapan tersebut, kata Gubernur, berdasarkan usulan dan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh terkait sektor yang bersangkutan. Penetapan UMP ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang meminta Gubernur menetapkan UMP pada 1 November. Penetapan UMP, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. "Jadi, tidak seperti dulu lagi yang sering terjadi tarik ulur dan perbedaan angka antara pengusaha dan pekerja yang membuat pembahasan berlarut-larut, sehingga penetapan UMP tidak tepat waktu. Sekarang merujuk kepada angka inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik," kata Sumiarti. Besaran UMP tiap provinsi mengacu pada ketentuan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan itu kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%. "Alhamdulillah, kita bisa menepati batas waktu penetapan UMP yakni 1 November 2017, sehingga ada waktu satu bulan untuk sosialisasi agar pada 1 Januari 2018 dapat diberlakukan," kata Sumiarti. Sumiarti menjelaskan sesuai Pasal 44 (1) dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto. Rumusan itu, kata Sumiarti, digunakan untuk menghitung upah minimum 2018. Besaran angka inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017. "Penyusunan UMP Lampung semuanya mengacu pada ketentuan itu," kata Sumiarti. (Rls/ Jef)
Teken UMP 2018 Lampung, Gubernur Ridho Minta Pengusaha Patuh
Jumat 03-11-2017,06:11 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,19:51 WIB
Warga Palembang Ramai-Ramai Protes Kabut Asap di Media Sosial, dari Threads hingga Spanduk di Jalan Protokol
Senin 12-10-2026,22:28 WIB
Atasi Banjir Padang, Kementerian PU Operasikan Pompa Berkapasitas 1.000 Liter per Detik
Selasa 13-10-2026,01:45 WIB
Prinsip Manajemen Waktu Ala Rasulullah untuk Hidup Lebih Berkah dan Seimbang
Senin 12-10-2026,20:59 WIB
Pre-Order Album S.W.I.S.H. LNGSHOT Resmi Dibuka, Hadir Tiga Versi dengan Konsep Berbeda
Senin 12-10-2026,21:08 WIB
Layanan Penerbangan di Pangkalan Bun Dihentikan Sementara Akibat Kabut Asap Karhutla
Terkini
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Lagu AI Kalahkan Taylor Swift di YouTube Music, Ternyata Ada Modus Penipuan Streaming
Selasa 13-10-2026,18:03 WIB
ATEEZ Siapkan Tur Dunia ZERO TO ALL 2027, Perjalanan dari Debut hingga Panggung Global Jadi Sorotan
Selasa 13-10-2026,14:13 WIB
Mutasi Pejabat Polda Lampung Berlaku 10 Oktober, Publik Menanti Bukti Perubahan
Selasa 13-10-2026,14:04 WIB
Pendaftaran Kerja Unila Ditutup 16 Oktober, 76 Formasi Dibuka untuk Rumah Sakit
Selasa 13-10-2026,13:58 WIB