PWNU Lampung Gugat Mensos

Kamis 02-11-2017,20:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menggugat Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama peridoe 2016-2021, yang merupakan bagian dalam badan otonom NU. Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar mengatakan badan otonom muslimat NU telah melanggar AD-ART dari Nahdlatul Ulama. Kepengurusan muslimat secara berturut-turut sebanyak empat periode dengan ketua umumnya sama yakni Khofifah Indar Parawansa yang kini juga menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia. “masa kepengurusan ketua umum pengurus badan otnom hanya dua periode,” ujar Aryanto (2/11). Karenanya PWNU Lampung akan membawa permasalahan ini ke pengurus besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) untuk meminta ketegasan terkait peraturan AD-ART tersebut. PBNU tak hanya tegas terhadap internal tetapi juga terhadap badan otonom. Pihaknya  pun akan membawa permasalahan ini ke acara musyawarah Nasional dan konferensi besar NU di lombok yang diagendakan akan digelar 23-25 november mendatang. Melansir pada AD-ART Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU pada pasal 16 ayat (3) berisi bahwa masa khidmat ketua umum pengurus badan otonom adalah dua periode, kecuali ketua umum pengurus badan otonom yang berbasis usia adalah satu periode.(lih/sep)    

Tags :
Kategori :

Terkait