radartvnews.com – Kedua pelaku pembunuhan, diringkus tim anggota satuan Reskrim Polres Pesawaran, dilokasi persembunyiannya didaerah pulau Jawa dan Sumsel. Para tersangka adalah Edi Susanto usia 39 tahun dan Muhromi usia 28 tahun. Keduanya warga desa Gunung Sari, kecamatan Way Khilau kabupaten Pesawaran. Salah satu tersangka, terpaksa ditembak timah panas dibagian kaki kirinya, karena berusaha hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Para pelaku sempat buron selama 1 bulan lebih. Sejak mereka melakukan aksi pembunuhan kepada korban Bambang Hermanto, warga desa Gunung Sari kecamatan Way Khilau kabupaten Pesawaran. Diketahui korban bekerja sebagai pendamping dana desa kecamatan Negeri Katon. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan para tersangka, terjadi di desa Gunung Sari, pada Agustus lalu. Bermula saat para tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban Bambang . Tidak terima atas sikap korban, tersangka Edi langsung menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis badik hingga menggorok leher korban. (win/rie)
Dua Pembunuh Pendamping Dana Desa Dibekuk
Kamis 19-10-2017,10:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Terkini
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Rabu 18-03-2026,17:04 WIB