radartvnews.com- Kebijakan diberlakukanya penerapan pelat kendaraan bermotor dengan tiga huruf di bandar lampung belum maksimal. sejak di launching pada bulan juli 2017 lalu tak banyak pengendara sepeda motor yang mengenakan pelat baru dengan tiga huruf. Kasi BPKB Subdit Rekiden Lantas Polda Lampung Komisaris Polisi Heru Adrian menuturkan, penerapan pelat kendaraan bermotor tiga huruf sudah diberlakukan dan sudah berjalan sejak dilakukannya launching. “sudah ada beberapa kendaraan sepeda motor yang telah mengunakan pelat kendaraan baru dengan tiga huruf, namun belum terlalu banyak yang terlihat dijalan jalan protokol khusunya di kota Bandar Lampung,” ujar heru (10/10). Penerapan kebijakan pelat kendaraan tiga huruf atau tiga nomor seri ini diberlakukan didua daerah yaitu kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur. Pemberlakuan kebijakan baru ini karena pertambahan jumlah sepeda motor di Lampung tergolong tinggi, sehingga registrasi serta huruf seri dua digit telah habis terpakai maka otomatis berlanjut ke tiga huruf. (leo/sep)
Pelat Tiga Huruf Belum Maksimal
Selasa 10-10-2017,22:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Terkini
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Rabu 18-03-2026,17:04 WIB