radartyvnews.com- Supangat Mantan kepala urusan (Kaur) desa tanjung sari, natar kabupaten Lampung Selatan, divonis majelis hakim Pengadilan negeri Kelas 1A Tanjung karang selama 1 tahun 6 bulan penjara karena korupsi raskin tahun 2013. Majelis yang diketuai Syamsudin, dalam putusan yang dibacakan senin siang (9/10) menjelaskan, terdakwa supangat terbukti bersalah melakukan tindak korupsi sebanyak 22,9 ton untuk 765 rumah tangga sasaran penerimaan manfaat (RTS-PM) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 143 juta. Supangat juga diganjar dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dengan mengembalikan uang penganti senilai Rp 26 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan jauh Dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Lima Tahun penjara.(leo/sep)
Korupsi Raskin, Kaur Divonis Ringan Jaksa Banding
Senin 09-10-2017,20:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,12:12 WIB
Nomor Asing Sering Telepon Diam-Diam? Waspadai Silent Call yang Marak Terjadi
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,11:22 WIB
Barang Kedaluwarsa: Pentingnya Kesadaran dalam Menggunakan Produk Sehari-hari
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Jumat 08-05-2026,20:16 WIB