radartyvnews.com- Supangat Mantan kepala urusan (Kaur) desa tanjung sari, natar kabupaten Lampung Selatan, divonis majelis hakim Pengadilan negeri Kelas 1A Tanjung karang selama 1 tahun 6 bulan penjara karena korupsi raskin tahun 2013. Majelis yang diketuai Syamsudin, dalam putusan yang dibacakan senin siang (9/10) menjelaskan, terdakwa supangat terbukti bersalah melakukan tindak korupsi sebanyak 22,9 ton untuk 765 rumah tangga sasaran penerimaan manfaat (RTS-PM) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 143 juta. Supangat juga diganjar dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dengan mengembalikan uang penganti senilai Rp 26 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan jauh Dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Lima Tahun penjara.(leo/sep)
Korupsi Raskin, Kaur Divonis Ringan Jaksa Banding
Senin 09-10-2017,20:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Terkini
Rabu 09-09-2026,10:34 WIB
5 Cara Tetap Santai di Tengah Hari yang Super Hectic, Nomor 3 Sering Diabaikan
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB