radartyvnews.com- Supangat Mantan kepala urusan (Kaur) desa tanjung sari, natar kabupaten Lampung Selatan, divonis majelis hakim Pengadilan negeri Kelas 1A Tanjung karang selama 1 tahun 6 bulan penjara karena korupsi raskin tahun 2013. Majelis yang diketuai Syamsudin, dalam putusan yang dibacakan senin siang (9/10) menjelaskan, terdakwa supangat terbukti bersalah melakukan tindak korupsi sebanyak 22,9 ton untuk 765 rumah tangga sasaran penerimaan manfaat (RTS-PM) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 143 juta. Supangat juga diganjar dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dengan mengembalikan uang penganti senilai Rp 26 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan jauh Dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Lima Tahun penjara.(leo/sep)
Korupsi Raskin, Kaur Divonis Ringan Jaksa Banding
Senin 09-10-2017,20:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB