Tikam Marinir, Ketua PP Vonis Satu Tahun

Kamis 05-10-2017,22:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Azwar Nero terdakwa penusukan anggota marinir kopral dua Afrizal, tertunduk lesu saat majelis hakim yang diketuai Syamsudin menghukum ketua DPC Pemuda Pancasila cabang kecamatan panjang  Bandar Lampung dengan hukuman penjara selama satu tahun (5/10). Insiden penusukan dilakukan terdakwa terhadap kopral Aprizal yang mengakibatkan  bibir korban terkena luka robek akibat ditikam senjata tajam terjadi disekitaran pos polisi dijalan raya ir.sutami, sukabumi, Bandar lampung pada 2 juli 2017 lalu. Putusan Majelis lebih ringan  enam bulan dari tuntuan jaksa eka, Perbuatan terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Atas putusan majelis Jaksa Penuntut Umum menyatakan piker-pikir sedangkan terdakwa menyatakan terima.(leo/sep)  

Tags :
Kategori :

Terkait