radartvnews.com- Bejat!!! itulah yang pantas diberikan kepada Rohiman (33), warga desa siraman kecamatan pekalongan, Lampung Timur. Rohiman dijebloskan petugas kedalam sel tahanan Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur (2/10), akibat ulah bejatnya dengan teganya mencabuli putri tiri nya sendiri yang masih berumur 3 tahun itu. Kapolsek Pekalongan menjelaskan, aksi pelaku itu terjadi pada tangal 29 sepeteber 2017 lalu, dimana korban saat itu ditinggal ibunya ST bersamanya, ST saat itu sedang salat isa di masjid. “ ibu sedang ibadah, rumah sepi pelaku langsung membujuk dan mencabuli korban,” ujar Inderi (3/10). Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya dan langsung dilaporkan ke polisi. Tersangka dijerat dengan undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungaan penjara. (din sep)
Bejat, Bapak Cemari Anak Tiri
Selasa 03-10-2017,20:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,08:21 WIB
Indonesia Tambah Dua Perunggu dari Sepeda Gunung di Asian Games 2026
Sabtu 26-09-2026,13:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Indonesia Kehilangan Seniman yang Menghidupkan Budaya Nusantara
Sabtu 26-09-2026,16:00 WIB
Program Studi Sastra Inggris UTI Raih Akreditasi Internasional ACQUIN
Sabtu 26-09-2026,15:18 WIB
BMKG Ingatkan Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Terkini
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB
Lomba Tidur di Tokyo Berhadiah Rp253 Juta, Peserta Cukup Tidur 90 Menit
Sabtu 26-09-2026,21:26 WIB