radartvnews.com- Berdasarkan hasil pantauan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, sejumlah pedagang dipasaran masih menjual beras diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp9.450 / kilo untuk beras jenis medium dan Rp12.800 / kilo untuk harga beras premium. Kepala BPS Lampung Bambang Widjonarko mengatakan, bahwa harga beras dipasaran umumnya masih belum sesuai dengan HET yang ditetapkan. Misalnya harga beras medium dijual Rp 9.800 / kilo yang dijual dipasaran. “ sejak 1 September 2017 HET sudah kita tetapkan tapi pedagang masih jual beras dengan harga tinggi,” ujar Bambang, (2/10). Pemerintah telah serius dalam menerapkan kebijakan tersebut dan pedagang-pedagang yang masih belum bertindak sesuai aturan harus dotindak tegas, tambah bambang. Jika kebijakan diberlakukan secara tertib, instrument HET ini diharapkan dapat meredam gejolak kenaikkan harga beras dipasaran sekaligus menekan inflasi karena harga beras ini merupakan salah satu komoditi penyumbang inflasi terbesar, tutup bambang. (liz/sep)
BPS: Tindak Pedagang Beras Nakal
Senin 02-10-2017,21:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,13:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Kesehatan Mental dan Fisik di Era Digital
Sabtu 01-08-2026,13:13 WIB
Semeru Kembali Gejolak, Puncak Jawa Semburkan Abu Vulkanik 800 Meter
Sabtu 01-08-2026,12:54 WIB
Mengintip Pesona Bukit dan Pantai Slimpuyang, Destinasi '2-in-1' Favorit Wisatawan di Lampung Selatan
Sabtu 01-08-2026,12:39 WIB
Mitos atau Fakta: Mandi Malam Penyebab Rematik? Ini Penjelasan Medisnya
Terkini
Sabtu 01-08-2026,13:13 WIB
Semeru Kembali Gejolak, Puncak Jawa Semburkan Abu Vulkanik 800 Meter
Sabtu 01-08-2026,13:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Kesehatan Mental dan Fisik di Era Digital
Sabtu 01-08-2026,12:54 WIB
Mengintip Pesona Bukit dan Pantai Slimpuyang, Destinasi '2-in-1' Favorit Wisatawan di Lampung Selatan
Sabtu 01-08-2026,12:39 WIB
Mitos atau Fakta: Mandi Malam Penyebab Rematik? Ini Penjelasan Medisnya
Jumat 31-07-2026,21:36 WIB