radartvnews.com - Prosedur pembebasan lahan untuk pembangunan JTTS (Jalan Trans Tol Sumatera) pada ruas Bakauheni- Terbanggi Besar III khusunya wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Natar akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Hal tersebut terungkap saat Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung Adeham saat memberi pengarahan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan proyek bangunan JTTS di Aula Balai Desa Tanjungsari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/9/2017). Untuk prosedur pembebasan lahannya, Pemerintah Provinsi Lampung mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, ujar Adeham. Pertemuan hari ini sekaligus untuk mensosialisasikan percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS kepada warga Desa Tanjungsari, sehingga proyek strategis ini dapat selesai sesuai waktunya. “Pembangunan JTTS merupakan proyek strategis nasional yang perlu dipercepat karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah.” Ujar Adeham. (rls)
Prosedur Pembebasan Lahan JTTS Berdasarkan UU
Senin 18-09-2017,10:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :