radartvnews.com- Hampir setahun selama priode 2017, produk hukum berupa peraturan daerah (PERDA) yang di telurkan oleh DPRD kota Bandar Lampung sebanyak delapan perda. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan kota atau kabupaten lainya. Ketua Badan Pembuat Perda (BAPEMPERDA) Imam Santoso mengatakan, saat ini DPRD Kota Bandar Lampung sedang membahas dua Raperda yaitu APBDP dan pola angkutan umum. Untuk pola angkutan umum sedang di bahas oleh Internal Dewan. Sedangkan delapan perda yang sudah ada diantarnya kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyelenggaraan sistem penyedian air minum, perda kepariwisataan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.(sah/sep)
Pemkot Minim Perda
Minggu 17-09-2017,21:03 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :