Buron Empat Tahun, Koruptor Diciduk

Sabtu 16-09-2017,21:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

  radartvnews.com- Andhy Irawan Irham terpidana tindak pidana korupsi tahun 2011 berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, jumat malam (15/9). Andhy ditangkap dirumahnya di daerah pahoman, Bandar Lampung setelah sempat buron sejak tahun 2013 lalu. Kasi Intel Kejari Bandar Lampung andrie setiawan mengatakan, Andhy Irawan Irham selaku direktur cv jupiter menjadi daftar pencarian orang (DPO) kejari bandar lampung dalam kasus tindak pidana korupsi peningkatan mutu jalan di kemiling, Bandar Lampung yang merugikan keuangan negara hingga Rp.200 juta. Berdasarkan putusan MA no 589 k/pid.sus/ 2013 tgl 26 agustus 2013/ Andhy Irawan Irham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sebelum menjalani hukuman tersangka berhasil kabur. Terpidana ditangkap setelah dilakukan  pemantauan selama tiga hari  di tempat persembunyian. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Tim Jaksa Pdana Khusus Kejari Bandar Lampung langsung membawa Andhy ke lapas kelas 1 Bandar Lampung. (leo/sep)

Tags :
Kategori :

Terkait