radartvnews.com- Puluhan anggota Marinir dan Polisi Militer Angkatan Laut Brigif-3 Marinir Piabung Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung memenuhi salah satu ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, kamis pagi (14/9). Kehadiran keamanan gabungan berpakaian preman dan berseragam lengkap ini untuk mengawal serta memantau proses persidangan terdakwa Azwar Nero, ketua DPC Pemuda Pancasila cabang kecamatan Panjang, Bandar Lampung menjadi terdakwa penusukan terhadap korbanya kopral Aprizal. Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menjerat terdakwa yang merupakan warga jalan teluk ambon gang garuda kelurahan pidada panjang, Bandar Lampung ini dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 2 tentang penganiayaan berat. Diketahui sebelumnya Insiden penusukan dilakukan pada 2 juli 2017 di pos polisi jalan raya ir sutami, Sukabumi Bandar Lampung, korban kopral Aprizal mengalami luka robek dibagian bibir. Jaksa eka langsung menghadirkan 8 orang saksi ke persidangan, sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainya.(leo/sep)
Ketat, Sidang Ketua Ormas Tikam Marinir
Kamis 14-09-2017,18:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,15:18 WIB
BMKG Ingatkan Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Sabtu 26-09-2026,13:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Indonesia Kehilangan Seniman yang Menghidupkan Budaya Nusantara
Sabtu 26-09-2026,16:00 WIB
Program Studi Sastra Inggris UTI Raih Akreditasi Internasional ACQUIN
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Terkini
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB
Lomba Tidur di Tokyo Berhadiah Rp253 Juta, Peserta Cukup Tidur 90 Menit
Sabtu 26-09-2026,21:26 WIB