Radartvnews.com- Rahmat Untung (38) terdakwa kepemilikan sabu dan penyandang tuna daksa, harus berjalan sambil dibantu dengan kedua tangannya saat menuju ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (13/9). Warga pidada panjang, Bandar Lampung ini terlihat tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara. JPU menillai terdakwa terbukti bersalah atas kepememilikan narkotika jenis sabu, perbuatannya dijerat pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui sebelumnya sebelum menjalani persidangan Rahmat ditangkap petugas kepolisian usai membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Rahmat mengaku sabu digunakan untuk penambah stamina dalam menjalani aktifitas mengemis. (leo/sep)
Pengemis Nyabu Divonis 18 Bulan
Rabu 13-09-2017,19:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,11:08 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Kamis 06-08-2026,16:37 WIB
Ratusan Orang Rela Menunggu Tiga Tahun Ikuti Ngerit di Lampung, Ini Alasannya!
Kamis 06-08-2026,18:08 WIB
Fakta Nama Unik Kelurahan Bencongan di Tangerang, Ini Sejarahnya
Kamis 06-08-2026,09:47 WIB
Viral Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, DPR RI Desak Kemenkes Lakukan Investigasi
Kamis 06-08-2026,16:28 WIB
BPBD Bandar Lampung Distribusikan Air Bersih untuk Ratusan KK Terdampak Kekeringan
Terkini
Jumat 07-08-2026,05:52 WIB
20 Menit Sudah Dapat View Cantik, 5 Pantai Dekat Bandar Lampung yang Pasti Eksotis dan Bersih
Jumat 07-08-2026,03:23 WIB
Belasan Ruko di Pasar Labuhan Ratu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 06-08-2026,22:23 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Kamis 06-08-2026,22:01 WIB
Hanya Semalam, 12 Ruko dan 10 Toko di Labuhan Ratu Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kamis 06-08-2026,21:24 WIB