Radartvnews.com- Rahmat Untung (38) terdakwa kepemilikan sabu dan penyandang tuna daksa, harus berjalan sambil dibantu dengan kedua tangannya saat menuju ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (13/9). Warga pidada panjang, Bandar Lampung ini terlihat tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara. JPU menillai terdakwa terbukti bersalah atas kepememilikan narkotika jenis sabu, perbuatannya dijerat pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui sebelumnya sebelum menjalani persidangan Rahmat ditangkap petugas kepolisian usai membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Rahmat mengaku sabu digunakan untuk penambah stamina dalam menjalani aktifitas mengemis. (leo/sep)
Pengemis Nyabu Divonis 18 Bulan
Rabu 13-09-2017,19:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
V BTS Cetak Sejarah di Spotify, Semua Lagu Layover Tembus 150 Juta Streams
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Sabtu 26-09-2026,19:42 WIB
Indonesia Sumbang Rp19 Miliar untuk Pengungsi Palestina Lewat UNRWA
Terkini
Minggu 27-09-2026,13:11 WIB
28 September UBL Berdarah: Jejak 27 Tahun Menjaga Demokrasi
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB