Radartvnews.com- Rahmat Untung (38) terdakwa kepemilikan sabu dan penyandang tuna daksa, harus berjalan sambil dibantu dengan kedua tangannya saat menuju ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (13/9). Warga pidada panjang, Bandar Lampung ini terlihat tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara. JPU menillai terdakwa terbukti bersalah atas kepememilikan narkotika jenis sabu, perbuatannya dijerat pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui sebelumnya sebelum menjalani persidangan Rahmat ditangkap petugas kepolisian usai membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Rahmat mengaku sabu digunakan untuk penambah stamina dalam menjalani aktifitas mengemis. (leo/sep)
Pengemis Nyabu Divonis 18 Bulan
Rabu 13-09-2017,19:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,19:51 WIB
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG untuk Awasi Kualitas Makanan dan Distribusi ke Sekolah
Selasa 26-05-2026,10:00 WIB
Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Dinamo Starter dan Dinamo Ampere pada Mobil
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB
Misteri Gedung Tua di Kompleks Pemkab Lampung Timur: Kumuh, Terbengkalai, hingga Kisah Ghaib Dibaliknya
Selasa 26-05-2026,12:57 WIB
Bukan Sekadar Kurban, Ini 7 Tradisi Idul Adha Unik di Berbagai Daerah Indonesia
Selasa 26-05-2026,14:46 WIB
Terungkap! Ini Dugaan Penyebab Listrik Padam Massal Se-Sumatera
Terkini
Selasa 26-05-2026,19:53 WIB
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap, Satu Residivis Lepaskan Tembakan
Selasa 26-05-2026,19:51 WIB
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG untuk Awasi Kualitas Makanan dan Distribusi ke Sekolah
Selasa 26-05-2026,19:50 WIB
Pelajar SMP di Bandar Lampung Tusuk Rekan Usai Diejek, Polisi Serahkan Pelaku ke Orang Tua
Selasa 26-05-2026,19:46 WIB
Misteri Gedung Tua di Kompleks Pemkab Lampung Timur: Kumuh, Terbengkalai, hingga Kisah Ghaib Dibaliknya
Selasa 26-05-2026,15:15 WIB