Radartvnews.com- Rahmat Untung (38) terdakwa kepemilikan sabu dan penyandang tuna daksa, harus berjalan sambil dibantu dengan kedua tangannya saat menuju ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore (13/9). Warga pidada panjang, Bandar Lampung ini terlihat tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara. JPU menillai terdakwa terbukti bersalah atas kepememilikan narkotika jenis sabu, perbuatannya dijerat pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diketahui sebelumnya sebelum menjalani persidangan Rahmat ditangkap petugas kepolisian usai membeli sabu seharga Rp 150 ribu. Rahmat mengaku sabu digunakan untuk penambah stamina dalam menjalani aktifitas mengemis. (leo/sep)
Pengemis Nyabu Divonis 18 Bulan
Rabu 13-09-2017,19:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Terkini
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Rabu 18-03-2026,17:04 WIB