radartvnews.com - Siswoyo Purbo, terdakwa pembobol rumah kosong ini nampak cemas saat majelis hakim, memvonis warga jalan Segalamider Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dalam persidangn dengan agenda putusan. Majelis menyatakan, pemuda 23 tahun ini terbukti bersalah, mencuri sebuah tas dikontrakan milik korbanya yang berada dijalan Palapa, Gunung Terang kecamatan Langkapura Bandar Lampung, pada Juni 2017 lalu. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mengintai kontrakan yang ditinggal pemiliknya. Terdakwa mendongkel jendela pintu dengan mengunakan benda keras, lalu mengambil sebuah tas yang berisikan uang senilai 2,6 juta rupiah dan satu jam tangan. Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, terdakwa mengaku baru sekali melakukan aksinya pencurian. Hasil curian yang dilakukan terdakwa langsung digunakan untuk berpoya poya. (leo/bow)
Spesialis Bobol Rumsong Divonis 22 Bulan
Selasa 12-09-2017,10:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Terkini
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Rabu 18-03-2026,17:04 WIB