radartvnews.com - Siswoyo Purbo, terdakwa pembobol rumah kosong ini nampak cemas saat majelis hakim, memvonis warga jalan Segalamider Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dalam persidangn dengan agenda putusan. Majelis menyatakan, pemuda 23 tahun ini terbukti bersalah, mencuri sebuah tas dikontrakan milik korbanya yang berada dijalan Palapa, Gunung Terang kecamatan Langkapura Bandar Lampung, pada Juni 2017 lalu. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mengintai kontrakan yang ditinggal pemiliknya. Terdakwa mendongkel jendela pintu dengan mengunakan benda keras, lalu mengambil sebuah tas yang berisikan uang senilai 2,6 juta rupiah dan satu jam tangan. Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, terdakwa mengaku baru sekali melakukan aksinya pencurian. Hasil curian yang dilakukan terdakwa langsung digunakan untuk berpoya poya. (leo/bow)
Spesialis Bobol Rumsong Divonis 22 Bulan
Selasa 12-09-2017,10:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,15:18 WIB
BMKG Ingatkan Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Sabtu 26-09-2026,13:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Indonesia Kehilangan Seniman yang Menghidupkan Budaya Nusantara
Sabtu 26-09-2026,16:00 WIB
Program Studi Sastra Inggris UTI Raih Akreditasi Internasional ACQUIN
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Terkini
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB
Lomba Tidur di Tokyo Berhadiah Rp253 Juta, Peserta Cukup Tidur 90 Menit
Sabtu 26-09-2026,21:26 WIB