radartvnews.com - Marsus Hadinata, terdakwa penembakan Rismizar didepan kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, yang terjadi pada 23 Mei 2017 lalu ini, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk diadili. Didalam persidangan, warga Way Dadi kecamatan Sukarame Bandar Lampung ini, terlihat dengan wajah yang panic, saat Jaksa Penutut Umum (JPU) Tri Joko, membacakan surat dakwaan didepan majelis serta peserta sidang. JPU mendakwa pria 30 tahun ini, dengan pasal 351 dan pasal 338 kuhp pidana. Penembakan terhadap korban Rismizar yang dilakukan terdakwa, dipicu dengan bersengolan kendaraan. Akibat insiden itu, korban meninggal dunia dirumah sakit Adven Bandar Lampung, akibat terkena luka tembak diantara hidung dan mata sebelah kiri tembus keleher. Usai membacakan dakwaan yang dilakukan JPU. Terdakwa tidak menyatakan keberatan atas tuduhan JPU. Majelis pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (leo/bow)
Penembak Seklur Didakwa Berlapis
Selasa 12-09-2017,10:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,14:10 WIB
Blackout Listrik di Sumatera Jadi Sorotan, Harta Dirut PLN Naik Jadi Rp110 Miliar
Senin 25-05-2026,14:09 WIB
Polemik Penunjukan Direktur Danantara Sumberdaya, Ini Alasannya?
Senin 25-05-2026,14:33 WIB
Daging Kurban Jangan Langsung Dicuci, Ini Alasannya!
Senin 25-05-2026,14:47 WIB
Empat Dosen UPN 'Veteran' Yogyakarta Dinon Aktifkan Selama 2 Tahun, Buntut Kasus Pelecehan Verbal
Senin 25-05-2026,14:09 WIB
Sering Terlupakan, Ternyata Plafon Mobil juga Wajib Rutin Dibersihkan! Ini Tips Perawatannya
Terkini
Selasa 26-05-2026,10:00 WIB
Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Dinamo Starter dan Dinamo Ampere pada Mobil
Selasa 26-05-2026,09:00 WIB
Mengapa Body Lotion jadi Salah Satu Upaya Kulit Sehat dan Awet Muda
Senin 25-05-2026,22:05 WIB
Koperasi TKBM Panjang Berbagi, Jelang Idul Adha 1447 H, 1.069 Anggota dan Kaum Duafa Terima Daging Sapi
Senin 25-05-2026,20:15 WIB
“Orang Kaya Baru Internet” Mulai Bikin Resah, Flexing Digital Kini Dianggap Makin Tidak Masuk Akal
Senin 25-05-2026,20:09 WIB