radartvnews.com - Marsus Hadinata, terdakwa penembakan Rismizar didepan kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, yang terjadi pada 23 Mei 2017 lalu ini, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk diadili. Didalam persidangan, warga Way Dadi kecamatan Sukarame Bandar Lampung ini, terlihat dengan wajah yang panic, saat Jaksa Penutut Umum (JPU) Tri Joko, membacakan surat dakwaan didepan majelis serta peserta sidang. JPU mendakwa pria 30 tahun ini, dengan pasal 351 dan pasal 338 kuhp pidana. Penembakan terhadap korban Rismizar yang dilakukan terdakwa, dipicu dengan bersengolan kendaraan. Akibat insiden itu, korban meninggal dunia dirumah sakit Adven Bandar Lampung, akibat terkena luka tembak diantara hidung dan mata sebelah kiri tembus keleher. Usai membacakan dakwaan yang dilakukan JPU. Terdakwa tidak menyatakan keberatan atas tuduhan JPU. Majelis pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (leo/bow)
Penembak Seklur Didakwa Berlapis
Selasa 12-09-2017,10:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,23:39 WIB
Aki Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Hilang Diduga Dicuri
Senin 28-09-2026,20:48 WIB
Waduk Cipancuh Mengering di Tengah Kemarau Panjang, Irigasi Sawah Terancam
Senin 28-09-2026,18:47 WIB
Felix Stray Kids Jadi Global Ambassador Hera, Bintangi Kampanye Still Glowing
Senin 28-09-2026,18:53 WIB
TXT Siap Comeback November 2026, Rilis Mini Album “PERFECT STORM”
Senin 28-09-2026,23:41 WIB
Kremian Bikin Gatal di Malam Hari, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Terkini
Selasa 29-09-2026,15:12 WIB
Komisi X Soroti Akurasi Data Desil, Seleksi KIP Kuliah Diusulkan Tetap Berbasis Verifikasi Ekonomi
Selasa 29-09-2026,14:24 WIB
Dari Dunia Teknik ke Panggung Internasional, Ais Raih Runner Up 2 Mister International 2026
Selasa 29-09-2026,13:41 WIB
BPJS Dapat Suntikan Rp20 Triliun, Apa Dampaknya bagi Peserta? Antrean dan Pelayanan Jadi Sorotan
Selasa 29-09-2026,13:12 WIB
Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Tidak Valid
Selasa 29-09-2026,12:53 WIB