radartvnews.com - Marsus Hadinata, terdakwa penembakan Rismizar didepan kampus Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, yang terjadi pada 23 Mei 2017 lalu ini, harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk diadili. Didalam persidangan, warga Way Dadi kecamatan Sukarame Bandar Lampung ini, terlihat dengan wajah yang panic, saat Jaksa Penutut Umum (JPU) Tri Joko, membacakan surat dakwaan didepan majelis serta peserta sidang. JPU mendakwa pria 30 tahun ini, dengan pasal 351 dan pasal 338 kuhp pidana. Penembakan terhadap korban Rismizar yang dilakukan terdakwa, dipicu dengan bersengolan kendaraan. Akibat insiden itu, korban meninggal dunia dirumah sakit Adven Bandar Lampung, akibat terkena luka tembak diantara hidung dan mata sebelah kiri tembus keleher. Usai membacakan dakwaan yang dilakukan JPU. Terdakwa tidak menyatakan keberatan atas tuduhan JPU. Majelis pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (leo/bow)
Penembak Seklur Didakwa Berlapis
Selasa 12-09-2017,10:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Terkini
Jumat 20-03-2026,00:13 WIB
Lebaran Lebih Awal di Sejumlah Negara Dari Timur Tengah hingga Afrika, Ini Daftarnya!
Kamis 19-03-2026,23:51 WIB
Operasi Simpatik di Tol Bakter: Hangatnya Kepedulian di Tengah Arus Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,23:40 WIB
Alasan Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Jadikan Perbedaan sebagai Ruang Toleransi
Kamis 19-03-2026,23:20 WIB
Lebaran Berbeda, Menag Ajak Umat Tetap Bersatu dan Saling Menghormati
Rabu 18-03-2026,17:04 WIB