radartvnews.com- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah menerima berkas Firman Afandi, oknum Hakim nyabu dari penyidik Polresta Bandar Lampung. Berkas Firman Hakim dari Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1A Tanjung Karang senin 11 september 2017 mendatang. Tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut Kasintel Andrie Setiawan Kejari Bandar Lampung, Kejaksaan sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilihan untuk melakukan penuntutan didalam persidangan nantinya. Pengungkapan kasus yang menyeret firman berawal dari informasi warga, polisi langsung melakukan penggerebek dirumah di jalan wolter monginsidi, kelurahan talang, Teluk Betung Selatan. Dilokasi tersangka sedang menghisap sabu didalam kamar mandi, polisi menyita alat hisap sabu dan plastik clib bening sisa sabu beserta timbangan digital. (leo/sep)
Hakim Madat, Penyidang yang Disidang
Sabtu 09-09-2017,18:56 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :