Azwar Yakub Cs Dituntut 1 Tahun

Selasa 22-08-2017,11:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Pengadilan Negeri kelas satu 1a Tanjung Karang, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap ketua satgas AMPG lampung fasni Bima dikantor DPD I Golkar Lampung. Ketiga terdakwa yakni, Azwar Yacub anggota DPRD Lampung, Miswan Rodi anggota DPRD Provinsi Lampung dan Jhoni Corne anggota DPRD kabupaten Pesawaran. Ketiganya terlihat tenang, saat JPU, membacakan tuntutan selama 1 tahun kurungan penjara. Dengan masa percobaan 1 tahun dan 6 bulan. Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat  ke- 2  tentang pengeroyokan. JPU Sukaptomo menjelaskan kerusuhan terjadi dikantor DPD I partai Golkar Lampung, kamis 15 September 2016 lalu. Akibat kerusuhan itu, satu orang mengalami luka bocor di kepala dan 2 lainnya mengalami memar. Korban luka bocor di kepala adalah Fasni Bima, ketua satgas AMPG Provinsi Lampung, dua korban memar adalah Dahlan  dan Imron. Para korban mendapat perawatan di instalasi gawat darurat rumah sakit Bumi Waras. Menurut jaksa hal yang meringankan ketiga terdakwa ialah, bersikap sopan, terus terang dan sudah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa dengan korban. (leo/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait