radartvnews.com – Mulai tahun ajaran baru ini, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang aturan ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, maupun jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat diberlakukan. Menyikapi hal tersebut kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bandar Lampung, Daniel Marsudi mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Permendikbud tersebut, Bandar Lampung kekurangan sedikitnya 300 ruang kelas baru untuk sekolah jenjang SMP negeri dan swasta. Jika ditahun sebelumnya BANDAR Lampung menerima sekitar 36-38 orang peserta didik per rombel, maka ditahun ini jumlahnya dibatasi. Untuk sekolah jenjang SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik. Jenjang SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Sedangkan jenjang SMA dan SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15-20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik. (liz/rie)
Kota Kekurangan 300 Ruang Kelas SMP
Selasa 22-08-2017,11:22 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :