radartvnews.com – Komisi Perlindungan Anak (PA) mendata sekitar 216 ribu terjadi kasus kekerasan terhadap anak. 58 persen kekerasan seksual dan 42 persen merupakan kasus bullying di lingkungan sekolah maupun kampus. Untuk di Provinsi Lampung sendiri, Komnas Perlindungan Anak telah mengategorikan darurat kejahatan seksual. Oleh karena itu, ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengingatkan betapa pentingnya peranan orang tua dan guru untuk mencegah terjadi nya kasus kekerasan terhadap anak. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, mengingatkan kepada orang tua dan guru untuk berperan aktif dalam mengawasi anak. Hal itu disampaikannya saat dirinya mengisi acara seminar hari anak nasional dalam rangka memperingati hari anak. Aris Merdeka Sirait menjelaskan bullying adalah kekerasan fisik, verbal dan psikologis berjangka panjang, yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi melukai, menakuti atau membuat orang tertekan, trauma dan depresi. (lih/rie)
Bullying Crime Indonesia Tembus 42 Persen
Rabu 09-08-2017,10:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :