RADARTVNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026). Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon setelah mempertimbangkan ketentuan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Menurut Mahkamah, program tersebut tidak termasuk dalam komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
MK menilai penggunaan anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Oleh karena itu, pendanaan Program MBG diharapkan berasal dari pos anggaran lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan ini sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun dan mengalokasikan anggaran negara agar penggunaan dana pendidikan tetap sesuai dengan tujuan utamanya, tanpa mengurangi keberlangsungan program-program strategis nasional yang dijalankan pemerintah.(*)