Radartvnews.com – Dalam sidang putusan ini, terdakwa Bambang Nurmantama hanya mampu menundukan kepalanya, saat palu vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, menghukum dirinya selama empat tahun kurungan penjara, dan dikenakan denda sebesar delapan ratus juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tak dapat dibayar digantikan dengan hukuman badan selama empat bulan, lantaran terbukti memiliki sabu sabu seberat 0,7596 gram, dan mengedarkan nya kembali. Putusan ini sendiri lebih ringan, dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selam empat tahun enam bulan penjara, atas putusan majelis, terdakwa dan juga jakasa menyatakan terima.(Leo/rltv)
Sidang penyalahgunaan narkotika, Terdakwa pengedar sabu sabu divonis empat tahun penjara
Selasa 23-02-2016,19:43 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :