radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gubernur lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, Perppu merupakan sebuah produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat . Maka dari itu, pemerintah daerah harus dapat bersinergi untuk menjalankan setiap perintah dari pusat. Pihaknya juga akan mengawasi dan menindak tegas organisasi yang bertentangan dengan asas Pancasila. Pasca pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pihaknya kini masih mendata seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masuk dalam keanggotaan HTI. (lih/rie)
Gubernur Siap Tegas ke PNS HTI
Kamis 27-07-2017,11:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB