radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gubernur lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, Perppu merupakan sebuah produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat . Maka dari itu, pemerintah daerah harus dapat bersinergi untuk menjalankan setiap perintah dari pusat. Pihaknya juga akan mengawasi dan menindak tegas organisasi yang bertentangan dengan asas Pancasila. Pasca pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pihaknya kini masih mendata seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masuk dalam keanggotaan HTI. (lih/rie)
Gubernur Siap Tegas ke PNS HTI
Kamis 27-07-2017,11:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,20:32 WIB
5 Film Horor yang Sebaiknya Jangan Ditonton Sendiri, Nomor 4 Dijamin Bikin Merinding
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB
Puluhan Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Usai Santap MBG, RSUD Yowari Dirikan Tenda Darurat
Rabu 05-08-2026,20:28 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga, Kurangi Ketergantungan LPG Impor
Kamis 06-08-2026,11:08 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:53 WIB
Tak Sekadar Hiburan, Lomba 17 Agustus Simpan Sejarah dan Nilai Kebersamaan
Kamis 06-08-2026,11:43 WIB
Pemerintah Siapkan Water Bombing untuk Bantu Padamkan Karhutla di Gunung Bromo
Kamis 06-08-2026,11:43 WIB
Atlet dan Pelatih Riau Desak Pelunasan Bonus PON, Gelar Aksi Protes di Stadion Utama
Kamis 06-08-2026,11:08 WIB
Sulap Sampah Jadi Biogas, Siswa SMA 1 Sribawono Bersinar di GEMPITA
Kamis 06-08-2026,09:47 WIB