radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gubernur lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, Perppu merupakan sebuah produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat . Maka dari itu, pemerintah daerah harus dapat bersinergi untuk menjalankan setiap perintah dari pusat. Pihaknya juga akan mengawasi dan menindak tegas organisasi yang bertentangan dengan asas Pancasila. Pasca pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pihaknya kini masih mendata seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masuk dalam keanggotaan HTI. (lih/rie)
Gubernur Siap Tegas ke PNS HTI
Kamis 27-07-2017,11:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,15:39 WIB
Yuk, Kenali Dosen Pembimbingmu Terlebih Dahulu sebelum Bimbingan!
Jumat 12-06-2026,13:09 WIB
Jangan sampai Bau Apek! Ini Cara Merawat Jok Mobil agar Bebas Jamur
Jumat 12-06-2026,14:13 WIB
Helm Warna Putih, Siapa Takut! Berikut Tips supaya Helm Putihmu selalu Kinclong
Jumat 12-06-2026,17:10 WIB
Sering Keluar Air Mata Saat Menguap? Ternyata Bukan Karena Mengantuk
Jumat 12-06-2026,17:07 WIB
Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Waspada
Terkini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB
Pemprov Lampung Raih Opini WTP Ke-12 Beruntun, BPK Beri Catatan Utang dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Jumat 12-06-2026,19:19 WIB
Harga Emas Antam Menguat, Nilai Buyback Naik Tajam hingga Rp55 Ribu per Gram
Jumat 12-06-2026,19:11 WIB