radartvnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat. Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Gubernur lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, Perppu merupakan sebuah produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat . Maka dari itu, pemerintah daerah harus dapat bersinergi untuk menjalankan setiap perintah dari pusat. Pihaknya juga akan mengawasi dan menindak tegas organisasi yang bertentangan dengan asas Pancasila. Pasca pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pihaknya kini masih mendata seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang masuk dalam keanggotaan HTI. (lih/rie)
Gubernur Siap Tegas ke PNS HTI
Kamis 27-07-2017,11:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,15:18 WIB
BMKG Ingatkan Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
V BTS Cetak Sejarah di Spotify, Semua Lagu Layover Tembus 150 Juta Streams
Sabtu 26-09-2026,16:00 WIB
Program Studi Sastra Inggris UTI Raih Akreditasi Internasional ACQUIN
Terkini
Minggu 27-09-2026,13:11 WIB
28 September UBL Berdarah: Jejak 27 Tahun Menjaga Demokrasi
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB