radartvnews.com - Kapolda Lampung Brigjend Pol Ike Edwin, melakukan klarifikasi terkait peristiwa tertembaknya anggota Provost Polda Lampung Aiptu Bambang. Menurut Kapolda bila peluru yang mengenai bagian pipi sebelah kiri hingga tembus rahang korban, saat penggerebekan dikediaman terduga bandar narkoba, di desa Gunung Sugih Baru, kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung, beberapa waktu lalu, bukan berasal dari senjata api salah satu tersangka narkoba. Kapolda menyatakan bila dari hasil olah TKP timah panas yang menembus korban merupakan ricochet atau pantulan peluru dari tembakan anggota lainnya. Ike menjelaskan dari olah tempat kejadian perkara, ditemukan 4 selongsong peluru milik petugas bekas tembakan peringatan saat melakukan penggerebekan, disinggung mengenai dugaan adanya keterlibatan, oknum anggota kepolisian, sehingga melibatkan anggota Provost, menurut Kapolda keterlibatan anggota Provost dalam penggerebekan merupakan hal yang biasa. Lebih jauh jendral bintang satu, yang merupakan putra daerah lampung ini mengungkapkan dalam penggerebekan ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. Bersama para tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti , berupa 37 butir pil ekstasi, dan dua paket sedang sabu-sabu. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(leo/rltv)
Polisi Tertembak, Kapolda Klarifikasi Bila Aiptu Bambang Terkena Pantulan Peluru Anggota
Selasa 23-02-2016,15:21 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :