radartvnews.com – Provinsi Lampung akan segera memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok sebagai upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Hal tersebut dipastikan setelah disetujuinya Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Provinsi Lampung. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mengatur area bebas rokok dan penyediaan lokasi khusus untuk merokok. "Ada beberapa tempat yang diatur untuk kawasan yang tidak boleh merokok seperti tempat beribadah, tempat sekolah, tempat kesehatan dan kendaraan umum. Dan bagi kantor yang melarang merokok, harus menyediakan tempat untuk merokok. Tetapi ini ada proses, nanti pelaksanaannya akan diatur oleh Gubernur Lampung, ujar Sutono "Rapeda ini merupakan inisiasi yang baik. Mari kita dukung bersama. Dan hal yang perlu kita lakukan pertama adalah melakukan Sosialisasi bahwa merokok tidak boleh disembarang tempat," ujarnya. Selain Raperda KTR, DPRD Provinsi Lampung juga menyetujui 2 Raperda lainnya yakni Raperda Pengelolaan Distribusi Gabah dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Admistratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono saat membacakan pendapat akhir tertulis Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujuinya ke-3 rencana peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Lebih lanjut, Sutono menjelaskan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, Gubernur Lampung menginstruksikan kepada Kepala SKPD untuk menyiapkan langkah-langkah seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah terkait, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder, dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana peraturan daerah. Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal melantik serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung (PAW) periode 2014-2019, Pemberhentian H.M Hazizi sebagai Aggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung. Sementara penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomot 161.18-3365 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Lampung. Pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti Antar Waktu sendiri dikarenakan pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung. (rls)
Pemprov Segera Miliki Perda Terkait KTR
Selasa 25-07-2017,12:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:24 WIB
Kenapa Orang yang Selingkuh Susah Berubah? Ini Faktanya
Terkini
Selasa 07-04-2026,15:41 WIB
Seni Melepas Beban: Mengapa Karaoke Bisa Jadi Salah Satu Terapi Stres
Selasa 07-04-2026,13:07 WIB
Harga Emas Antam 7 April 2026, Turun Rp 27 Ribu Per Gram
Selasa 07-04-2026,12:21 WIB
Waspada! Kasus Flu dan Batuk Meningkat di Musim Pancaroba 2026
Selasa 07-04-2026,12:14 WIB
Gaya Hidup Aktif 2026: Mengapa Gym Jadi Pilihan Utama untuk Sehat
Selasa 07-04-2026,12:04 WIB