radartvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Syamsudin menghukum mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pringsewu, Sugesti Hendarto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Hakim menilai, perbuatan terdakwa Sugesti terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana, sugesti juga dikenakan hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan. Sebelumnya, proyek bernilai 94 juta ini dicairkan Sugesti dengan cara meminjam perusahaan CV Adhya Pratama, sebagai pekerja di proyek tersebut. Adapun pengadaanya berupa, 2 unit tower senilai 65 juta, 2 paket radio senilai 15 juta dan 2 unit Pc computer senilai 14 juta. Namun diluar prosedur, dalam pelaksanaannya proyek itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Sedangkan hanya diketahui oleh terdakwa tanpa melibatkan panitia pengadaan proyek. Sehingga perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar 51 juta rupiah. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. (ren/rie)
Bekas Kadis Kominfo Pringsewu Divonis 1 Tahun
Rabu 19-07-2017,11:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,19:09 WIB
5 Dampak Negatif Judi Online bagi Pelaku dan Lingkungan Sekitar
Jumat 17-04-2026,16:17 WIB
"Edinburgh is on Everyone’s Wishlist", Apa yang Membuat Kota Ini Begitu Istimewa?
Jumat 17-04-2026,13:55 WIB
Bensin vs Diesel: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Mobil Anda?
Jumat 17-04-2026,13:58 WIB
Bukan Sekadar Penambah Trombosit! Ini 5 Manfaat Ajaib Jambu Biji bagi Kesehatan
Jumat 17-04-2026,11:36 WIB
Analisis DNA Membantu Mendeteksi Risiko Penyakit Kronis Sejak Dini
Terkini
Jumat 17-04-2026,20:04 WIB
Remontada Lagi, Sidibe Pahlawan Kemenangan Bhayangkara FC Bungkam PSIM 2-1
Jumat 17-04-2026,19:09 WIB
5 Dampak Negatif Judi Online bagi Pelaku dan Lingkungan Sekitar
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB
Kursor Bergerak Sendiri, Tanda Mouse Mulai Bermasalah
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB
Charger Tidak Standar, Ancaman bagi Ponsel Anda
Jumat 17-04-2026,19:05 WIB