radartvnews.com - Entah apa yang ada di benak Abdul Malik alias Ipoh dan Amran , warga Kangkung dalam bumi Waras Bandar Lampung kedua terdakwa hanya bisa terdiam saat jaksa penuntut umum, Irvansyah menuntut Abdul Malik selama 18 bulan penjara dan Amran lebih ringan selama 15 bulan. Menurut JPU kedua kakek yang sudah memiliki cucu ini dinyatakan bersalah telah tanpa hak memberikan kesempatan melakukan judi togel yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 kuhpidana. Kejadian ini bermula ketika kedua terdakwa mengedarkan judi togel diseputaran lingkungan kangkung dalam bumi waras Bandar Lampung pada 20 oktober 2015 lalu saat itu kedua lelaki yang berkerja buruh serabutan ini sedang asik merekap nomor. Namun tak lama berselang anggota kepolisian yang datang tiba-tiba dan langusng menangkap keduanya dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa rekap togel dan uang tunai 500 ribu rupiah. Usai dituntut jaksa, majelis hakim yang diketuai pastrah josep menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoy.(leo/rltv)
Perjudian : Edarkan Kupon Togel, Dua Orang Kakek di Tuntut Hukuman Berbeda
Sabtu 20-02-2016,13:17 WIB
Reporter : redaksi radartv
Editor : redaksi radartv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Pajero Sport Milik Pensiunan Kementerian Keuangan Ludes Terbakar
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Rabu 15-04-2026,14:18 WIB
Project Hail Mary Meledak! Film Baru Ryan Gosling Ini Hidupkan Kembali Sci-Fi Orisinal
Terkini
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Rabu 15-04-2026,19:41 WIB
Kasus Pelecehan di FH UI Jadi Sorotan, Publik Desak Penanganan Tegas
Rabu 15-04-2026,19:17 WIB
Zezeefodies, Bisnis Kuliner Gen Z di Bandar Jaya yang Tawarkan Menu Kekinian
Rabu 15-04-2026,15:56 WIB