radartvnews.com - Entah apa yang ada di benak Abdul Malik alias Ipoh dan Amran , warga Kangkung dalam bumi Waras Bandar Lampung kedua terdakwa hanya bisa terdiam saat jaksa penuntut umum, Irvansyah menuntut Abdul Malik selama 18 bulan penjara dan Amran lebih ringan selama 15 bulan. Menurut JPU kedua kakek yang sudah memiliki cucu ini dinyatakan bersalah telah tanpa hak memberikan kesempatan melakukan judi togel yang diatur dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 kuhpidana. Kejadian ini bermula ketika kedua terdakwa mengedarkan judi togel diseputaran lingkungan kangkung dalam bumi waras Bandar Lampung pada 20 oktober 2015 lalu saat itu kedua lelaki yang berkerja buruh serabutan ini sedang asik merekap nomor. Namun tak lama berselang anggota kepolisian yang datang tiba-tiba dan langusng menangkap keduanya dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa rekap togel dan uang tunai 500 ribu rupiah. Usai dituntut jaksa, majelis hakim yang diketuai pastrah josep menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoy.(leo/rltv)
Perjudian : Edarkan Kupon Togel, Dua Orang Kakek di Tuntut Hukuman Berbeda
Sabtu 20-02-2016,13:17 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :