radartvnews.com – Pasca dikeluarkanya surat salinan putusan terhadap sekretaris kabupaten Tanggamus. Muclis Basri dan dua orang rekanya Doni Lesmana dan Oktarika langsung dijebloskan kelembaga permasyarakatn Way Hui, Lampung Selatan. Dalam putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman 3 bulan kuruangan penjara itu. Pihak terdakwa dan juga penasehat hukum tidak mengajukan kasasi. Menurutnya, jika ia mengajukan kasasi, maka proses hukum akan semakin lama menunggu kepastian nya. (leo/bow)
PH Muclis Cs Tak Ajukan Kasasi
Senin 17-07-2017,09:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,11:20 WIB
Kecelakaan Maut di Jembatan Way Sekampung, Dua Pelajar di Pringsewu Meninggal Dunia
Senin 12-10-2026,13:08 WIB
Cuaca Lampung Terasa Menyengat hingga Malam, Ini Penjelasan Ahli Klimatologi
Senin 12-10-2026,12:06 WIB
Dari Bantargebang ke Oscar 2027, Film Anak Macan Angkat Kisah yang Jarang Tersorot
Senin 12-10-2026,19:51 WIB
Warga Palembang Ramai-Ramai Protes Kabut Asap di Media Sosial, dari Threads hingga Spanduk di Jalan Protokol
Senin 12-10-2026,11:55 WIB
Trump Desak Ukraina Cari Pemimpin Baru, Perselisihan soal Diesel Rusia Memanas
Terkini
Selasa 13-10-2026,02:01 WIB
Viral Dagangan Kakek Keripik Ditendang Oknum Petugas, Publik Soroti Sikap Represif
Selasa 13-10-2026,01:45 WIB
Prinsip Manajemen Waktu Ala Rasulullah untuk Hidup Lebih Berkah dan Seimbang
Senin 12-10-2026,23:13 WIB
DKPP Terima Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Senin 12-10-2026,22:28 WIB
Atasi Banjir Padang, Kementerian PU Operasikan Pompa Berkapasitas 1.000 Liter per Detik
Senin 12-10-2026,21:12 WIB