radartvnews.com – Pasca dikeluarkanya surat salinan putusan terhadap sekretaris kabupaten Tanggamus. Muclis Basri dan dua orang rekanya Doni Lesmana dan Oktarika langsung dijebloskan kelembaga permasyarakatn Way Hui, Lampung Selatan. Dalam putusan pengadilan tinggi yang menjatuhkan hukuman 3 bulan kuruangan penjara itu. Pihak terdakwa dan juga penasehat hukum tidak mengajukan kasasi. Menurutnya, jika ia mengajukan kasasi, maka proses hukum akan semakin lama menunggu kepastian nya. (leo/bow)
PH Muclis Cs Tak Ajukan Kasasi
Senin 17-07-2017,09:43 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :