radartvnews.com – Nizar Romas dan Dharma Wijaya, dua terdakwa penyalagunaan narkotika ini hanya terlihat pasrah saat duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa keduanya dengan dakwaan pertama berupa pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua yakni dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam dakwaan JPU, Sabi’in mengungkapka, kasus ini berawal dari terdakwa Nizar mengajak terdakwa Dharma main kerumah rekanya Obi yang kini masih DPO. Sampainya kerumah Obi dijalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Bandar Lampung, Dharma menunggu diluar dan Nizar masuk kedalam rumah pada 2 Mei 2017 . Tak lama kemudian, Nizar pun mengajak masuk kedalam kamar rumah Obi. Setibanya didalam kamar teryata, sudah ada satu paket sabu-sabu dan mereka bersama sama menghisap barang haram itu. (leo/bow)
Mantan Legislator Narkoba Dijerat Pasal Berlapis
Jumat 14-07-2017,09:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Sabtu 11-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi Game Promo di Steam yang Wajib Kamu Coba!
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Sabtu 11-04-2026,14:30 WIB
Jangan Larut Dalam Stress! Lakukan Beberapa Hal Berikut Untuk Menyegarkan Pikiran Anda
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB