Mantan Legislator Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

Jumat 14-07-2017,09:39 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Nizar Romas dan Dharma Wijaya, dua terdakwa penyalagunaan narkotika ini hanya terlihat pasrah saat duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa keduanya dengan dakwaan pertama berupa pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kedua yakni dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam dakwaan JPU, Sabi’in mengungkapka,  kasus ini berawal dari terdakwa Nizar mengajak terdakwa Dharma main kerumah rekanya Obi yang kini masih DPO. Sampainya kerumah Obi dijalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Bandar Lampung, Dharma menunggu diluar dan Nizar masuk kedalam rumah pada 2 Mei 2017 . Tak lama kemudian, Nizar pun mengajak masuk kedalam kamar rumah Obi. Setibanya didalam kamar teryata, sudah ada satu paket sabu-sabu dan mereka bersama sama menghisap barang haram itu. (leo/bow)

Tags :
Kategori :

Terkait