radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) menggunakan Kendaraan Dinas ( Randis ) dipakai untuk angkutan mudik lebaran 2017. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Menurutnya tak ada larangan bagi PNS untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Ridho memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran 2017 baik di dalam kota maupun luar kota. Asal biaya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) selama perjalanan memakai uang pribadi. (Rie/Lih)
Gubernur Izinkan Randis Dipakai Mudik
Rabu 21-06-2017,11:06 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :