radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) menggunakan Kendaraan Dinas ( Randis ) dipakai untuk angkutan mudik lebaran 2017. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Menurutnya tak ada larangan bagi PNS untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Ridho memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran 2017 baik di dalam kota maupun luar kota. Asal biaya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) selama perjalanan memakai uang pribadi. (Rie/Lih)
Gubernur Izinkan Randis Dipakai Mudik
Rabu 21-06-2017,11:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,17:05 WIB
Mont Blanc Coffee, Racikan Kopi dengan Sentuhan Krim dan Aroma Jeruk
Kamis 11-06-2026,14:54 WIB
Perut Mendadak Mules Saat Gugup, Apa Penyebabnya?
Kamis 11-06-2026,19:25 WIB
El Nino Diprediksi Kembali Menguat, Waspadai Ancaman Penyakit di Tengah Cuaca Ekstrem
Kamis 11-06-2026,15:27 WIB
Diesel Runaway: Penyebab, Bahaya, dan Cara Menghentikannya Sebelum Mesin Hancur
Terkini
Jumat 12-06-2026,14:13 WIB
Helm Warna Putih, Siapa Takut! Berikut Tips supaya Helm Putihmu selalu Kinclong
Jumat 12-06-2026,13:09 WIB
Jangan sampai Bau Apek! Ini Cara Merawat Jok Mobil agar Bebas Jamur
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
KEMA FISIP Unpad Serukan Aksi Massa “Indonesia Gelap”, Mahasiswa Diajak Kawal Kedaulatan Rakyat
Kamis 11-06-2026,19:37 WIB