radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) menggunakan Kendaraan Dinas ( Randis ) dipakai untuk angkutan mudik lebaran 2017. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Menurutnya tak ada larangan bagi PNS untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Ridho memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran 2017 baik di dalam kota maupun luar kota. Asal biaya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) selama perjalanan memakai uang pribadi. (Rie/Lih)
Gubernur Izinkan Randis Dipakai Mudik
Rabu 21-06-2017,11:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,12:38 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Fakta Suhu AMD Ryzen dan Intel
Sabtu 11-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi Game Promo di Steam yang Wajib Kamu Coba!
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Terkini
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,15:44 WIB
Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda di Era Modern agar Tetap Produktif dan Seimbang Setiap Hari
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,15:28 WIB