radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS ) menggunakan Kendaraan Dinas ( Randis ) dipakai untuk angkutan mudik lebaran 2017. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Menurutnya tak ada larangan bagi PNS untuk menggunakan kendaraan dinas tersebut. Ridho memperbolehkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran 2017 baik di dalam kota maupun luar kota. Asal biaya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) selama perjalanan memakai uang pribadi. (Rie/Lih)
Gubernur Izinkan Randis Dipakai Mudik
Rabu 21-06-2017,11:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,22:59 WIB
'CKG Gratis' Merasa Sehat Belum Tentu Sehat, Ini Temuan Kemenkes
Rabu 23-09-2026,23:18 WIB
BRIN Ajak Anak Muda Ber-IQ Tinggi Pelajari Nuklir dan Wujudkan Mimpi Tinggal di Luar Angkasa
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Fenomena Baru di Dekat Anak Krakatau, Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul
Rabu 23-09-2026,15:40 WIB
LBH Bandar Lampung Soroti Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Reforma Agraria
Terkini
Kamis 24-09-2026,13:05 WIB
Nobar Bareng Difabel, Wagub Jihan Beri Ruang Bagi Anak Penyandang Disabilitas
Kamis 24-09-2026,03:37 WIB
Mengenal Sejarah dan Filosofi Cenil, Jajanan Pasar Khas Jawa
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,23:18 WIB