radartvnews.com - Libur lebaran Idul Fitri tahun ini, harus di manfaatkan secara maksimal bagi seluruh PNS. Sebab Menpan RB melarang PNS untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal ini tertuang dalam surat nomor b/21/m.kt.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Di kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi terhadap PNS yang melnaggar aturan tersebut, Herman menilai libur yang telah di berikan oleh pemerintah di nilai cukup untuk mengisi waktu bersama keluarga. (Rie/Hen)
PNS Tambah Cuti, Sanksi Menanti
Rabu 21-06-2017,10:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,15:39 WIB
Yuk, Kenali Dosen Pembimbingmu Terlebih Dahulu sebelum Bimbingan!
Jumat 12-06-2026,17:10 WIB
Sering Keluar Air Mata Saat Menguap? Ternyata Bukan Karena Mengantuk
Jumat 12-06-2026,13:09 WIB
Jangan sampai Bau Apek! Ini Cara Merawat Jok Mobil agar Bebas Jamur
Jumat 12-06-2026,17:07 WIB
Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Erupsi Pagi Ini, Warga Diminta Waspada
Terkini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB
Pemprov Lampung Raih Opini WTP Ke-12 Beruntun, BPK Beri Catatan Utang dan Kekurangan Volume Pekerjaan
Jumat 12-06-2026,19:19 WIB
Harga Emas Antam Menguat, Nilai Buyback Naik Tajam hingga Rp55 Ribu per Gram
Jumat 12-06-2026,19:11 WIB