radartvnews.com - Libur lebaran Idul Fitri tahun ini, harus di manfaatkan secara maksimal bagi seluruh PNS. Sebab Menpan RB melarang PNS untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal ini tertuang dalam surat nomor b/21/m.kt.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Di kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi terhadap PNS yang melnaggar aturan tersebut, Herman menilai libur yang telah di berikan oleh pemerintah di nilai cukup untuk mengisi waktu bersama keluarga. (Rie/Hen)
PNS Tambah Cuti, Sanksi Menanti
Rabu 21-06-2017,10:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,21:36 WIB
15 Mahasiswa KPI UIN RIL Resmi Diserahkan ke Radar Lampung TV dalam program PKL 2026
Selasa 04-08-2026,21:16 WIB
Tarif Terjangkau, KA Rajabasa Mulai Gunakan Kereta Api Ekonomi Premium Modifikasi
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,13:39 WIB
Lampung Jadi Provinsi Pertama Manfaatkan Satelit Hiperspektral, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Rabu 05-08-2026,13:31 WIB
Chelsea Tantang AC Milan di GBK, Duel Dua Raksasa Eropa Siap Hibur Suporter Indonesia
Rabu 05-08-2026,13:21 WIB
Ketua MUI Usulkan Istilah LGBT Diganti Menjadi LGSP, Sebut Lebih Tepat dalam Pembahasan Hukum
Rabu 05-08-2026,12:27 WIB