radartvnews.com - Libur lebaran Idul Fitri tahun ini, harus di manfaatkan secara maksimal bagi seluruh PNS. Sebab Menpan RB melarang PNS untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal ini tertuang dalam surat nomor b/21/m.kt.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Di kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi terhadap PNS yang melnaggar aturan tersebut, Herman menilai libur yang telah di berikan oleh pemerintah di nilai cukup untuk mengisi waktu bersama keluarga. (Rie/Hen)
PNS Tambah Cuti, Sanksi Menanti
Rabu 21-06-2017,10:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB