radartvnews.com - Libur lebaran Idul Fitri tahun ini, harus di manfaatkan secara maksimal bagi seluruh PNS. Sebab Menpan RB melarang PNS untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal ini tertuang dalam surat nomor b/21/m.kt.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Di kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi terhadap PNS yang melnaggar aturan tersebut, Herman menilai libur yang telah di berikan oleh pemerintah di nilai cukup untuk mengisi waktu bersama keluarga. (Rie/Hen)
PNS Tambah Cuti, Sanksi Menanti
Rabu 21-06-2017,10:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,22:17 WIB
Mengenal Sejarah dan Fakta Unik Kue Sus, Kudapan Klasik Hasil Akulturasi Eropa
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Rabu 23-09-2026,06:02 WIB
Banjir Bandang Terjang Arosuka Solok, Kondisi Lokasi Dipenuhi Gelondongan Kayu Usai Alami Banjir
Rabu 23-09-2026,08:08 WIB
Soroti Panas Bumi Suoh-Sekincau, Laskar Lampung Ajukan PPID dan Audiensi ke DPR RI
Selasa 22-09-2026,19:36 WIB
Chery Q Resmi Hadir di Lampung, Mobil Listrik Mungil Ini Punya Fitur Parkir Otomatis hingga Voice Command
Terkini
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Fenomena Baru di Dekat Anak Krakatau, Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul
Rabu 23-09-2026,18:14 WIB
Kandidat Gubernur di Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
Rabu 23-09-2026,17:42 WIB
Plogging Mulai Dilirik, Olahraga Sambil Bersihkan Lingkungan
Rabu 23-09-2026,15:40 WIB