ratartvnews.com - Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi Supriyanto mengatakan, terbongkar nya perbuatan tersangka , bermula dari laporan orang tua korban, yang mengetahui jika video mesum tersangka dengan anak nya, beredar dimasyarakat, dimana diketahui pelaku penyebaran tak lain kekasih korban, MU yang merasa sakit hati lantaran gagal menikah dengan korban, dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kepada tersangka sendiri, kini terancam dengan undang undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.(anto/rltv)
Paman Cabuli Keponakan Sejak SD
Kamis 18-02-2016,19:48 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :