radartvnews.com - Menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2017 BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta yang mudik. Pejabat pengganti sementara kepala Bpjs Kesehatan cabang utama Bandar Lampung, Nurman mengatakan bahwa peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Menurut Nurman kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat. Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS kesehatan juga telah menciptakan aplikasi mudik BPJS kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat android. (Rie/Liz)
Ingat! Bawa Kartu JKN-KIS Saat Mudik
Jumat 16-06-2017,10:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :