radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum mengambil keputusan terkait kebijakan larangan menggunakan Kendaraan Dinas ( RANDIS ) untuk digunakan sebagai angkutan mudik lebaran mendatang. Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kendaraan dinas pada mudik lebaran. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan bila pemerintah Provinsi Lampung telah menerima surat edaran dari KPK tersebut. Namun pemprov belum mengambil keputusan terkait hal tersebut. Meski begitu dirinya menghimbau agar Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan kendaraan dinas untuk angkutan mudik lebaran. (Rie/Lih)
Larangan KPK Belum Berlaku di Lampung
Kamis 15-06-2017,10:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :