radartvnews.com - Pemerintah Provinsi Lampung hingga kini belum mengambil keputusan terkait kebijakan larangan menggunakan Kendaraan Dinas ( RANDIS ) untuk digunakan sebagai angkutan mudik lebaran mendatang. Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kendaraan dinas pada mudik lebaran. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono mengatakan bila pemerintah Provinsi Lampung telah menerima surat edaran dari KPK tersebut. Namun pemprov belum mengambil keputusan terkait hal tersebut. Meski begitu dirinya menghimbau agar Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan kendaraan dinas untuk angkutan mudik lebaran. (Rie/Lih)
Larangan KPK Belum Berlaku di Lampung
Kamis 15-06-2017,10:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,14:45 WIB
Tenaga Mobil Drop Drastis? Coba Cek Kampas Kopling Anda
Sabtu 11-04-2026,14:30 WIB
Jangan Larut Dalam Stress! Lakukan Beberapa Hal Berikut Untuk Menyegarkan Pikiran Anda
Sabtu 11-04-2026,14:20 WIB
Mengubah Pengalaman Pribadi Menjadi Konten yang Memikat
Sabtu 11-04-2026,12:38 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Fakta Suhu AMD Ryzen dan Intel
Terkini
Sabtu 11-04-2026,15:44 WIB
Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Muda di Era Modern agar Tetap Produktif dan Seimbang Setiap Hari
Sabtu 11-04-2026,15:30 WIB
Pilihan Houseplants Terbaik untuk Ruangan, Estetik dan Minim Perawatan
Sabtu 11-04-2026,15:28 WIB
DJ Panda Batal Tampil di Pesta Lyric di Rio By the Beach
Sabtu 11-04-2026,15:15 WIB
Belajar Tapi Nggak Ngena, Ini Tanda Kamu Lagi Ngerasain Salah Jurusan!
Sabtu 11-04-2026,15:01 WIB