RADARTVNEWS.COM — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, setelah diketahui berangkat umrah ke Arab Saudi bersama keluarga di tengah krisis banjir dan longsor besar di wilayahnya. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (10/12/2025).
Banjir dan longsor melanda Aceh Selatan di akhir November 2025, memaksa pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana. Paska kejadian, Mirwan MS diketahui mengajukan izin keluar negeri pada 22 November sebelum bencana terjadi. Namun, permintaan izin tersebut sudah ditolak oleh Gubernur Aceh maupun Kemendagri. Meski demikian, pada 2 Desember, Mirwan bersama keluarga tetap berangkat umrah. Keberangkatannya ini memicu kritik keras karena dianggap melarikan diri dari kewajiban membantu warga terdampak saat masa krisis. BACA JUGA:Imbas Konflik Diplomatik, Turis China Gunakan Sampul Paspor Taiwan Agar Bisa Berlibur ke Jepang Anggota DPR dan sejumlah politisi menilai bahwa tindakan Mirwan sebagai bentuk pengabaian ekstrem terhadap tugas kemanusiaan dan pemerintahan saat bencana. Ada istilah “desersi” yang dilontarkan untuk menggambarkan tindakan meninggalkan wilayah terdampak saat dibutuhkan masyarakat. Menurut mereka, kepala daerah tidak hanya pemegang jabatan administratif, tetapi juga pelindung masyarakat yang sejatinya harus hadir dan memimpin proses tanggap darurat. Sebagai langkah awal, Kemendagri memberlakukan pemberhentian sementara terhadap jabatan Mirwan sebagai bupati. Selama masa sanksi, ia tidak menjalankan wewenang pemerintahan. Selain itu, juga disiapkan program pembinaan selama tiga bulan yang mencakup pelatihan manajemen kebencanaan dan pemerintahan darurat. Meski pemberhentian sementara telah dilakukan, peluang pemecatan permanen dari jabatan tetap terbuka jika hasil pemeriksaan menyimpulkan pelanggaran berat terhadap undang-undang pemerintahan daerah dan ketentuan tanggung jawab kepala daerah dalam bencana alam. Kasus Bupati Aceh Selatan ini menjadi peringatan bagi pejabat publik di seluruh Indonesia: dalam kondisi darurat terutama bencana, pemimpin daerah harus menunjukkan kehadiran nyata, bukan meninggalkan masyarakat saat mereka tengah kesulitan. Sanksi bagi kepala daerah yang lalai sudah jelas diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah. Masyarakat dan berbagai elemen pemerintahan kemudian berharap bahwa proses hukum dan administratif ini dijalankan transparan agar keadilan serta kewajiban moral dan hukum sebagai pejabat publik tetap terjaga.Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara karena Umrah saat Warga Terdampak Banjir, Ancaman Pemecatan Masih
Kamis 11-12-2025,12:00 WIB
Editor : Jefri Ardi
Kategori :