RADARTVNEWS.COM — Media sosial kembali diramaikan oleh sebuah peringatan keras yang menyentuh ranah pergaulan sehari-hari. Sebuah konten video yang viral secara masif meminta masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan memanggil teman dengan sebutan "Anjing" karena perbuatan ini berpotensi besar dijerat dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda hingga sepuluh juta rupiah.
Ancaman pidana yang beredar ini bukanlah sekadar isu tanpa dasar, melainkan bersumber dari Pasal 436 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang secara spesifik mengatur tindak pidana Penghinaan Ringan, di mana pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa penghinaan yang dilakukan terhadap orang lain, baik secara lisan di muka umum maupun secara langsung, dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara. Angka denda Rp10 juta sendiri berasal dari nilai maksimal denda Kategori II dalam KUHP Baru, sehingga informasi yang disampaikan video tersebut adalah faktual.
BACA JUGA:Fakta Unik Tertawa 10 Menit Bisa Membakar Kalori Setara Jalan Kaki 15 Menit
Dalam konteks hukum, penggunaan kata-kata seperti ini berpotensi dikategorikan sebagai penghinaan apabila dimaksudkan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, dan inilah yang menjadi batasan antara candaan dan pelanggaran hukum yang wajib dipahami semua pihak. Risiko hukum akan muncul jika pihak yang menjadi sasaran candaan merasa sangat tersinggung atau dirugikan kehormatannya.
Namun, perlu dicatat bahwa tindak pidana Penghinaan Ringan, termasuk yang diatur Pasal 436, adalah delik aduan absolut, yang berarti proses hukum tidak akan pernah dimulai pihak kepolisian tanpa adanya laporan resmi atau pengaduan langsung dari korban yang merasa terhina. Ini memberikan semacam katup pengaman dalam hubungan pertemanan.
BACA JUGA:Kenapa Kita Sering Merasa Deja Vu? Ternyata Ada Alasannya Secara Kesehatan Otak
Meski begitu, peringatan dari video viral tersebut tetap menjadi pengingat penting bagi publik risiko menghadapi sanksi pidana yang besar jelas tidak sebanding dengan kepuasan sesaat melontarkan candaan yang kasar. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi dan menjaga etiket berbahasa.