Disertasinya diterbitkan menjadi buku berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”. Buku ini merupakan adaptasi dari disertasi yang ia tulis di Warsawa dan resmi diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas.
Arsul menegaskan tuduhan ijazah palsu atau gelar 'abal-abal' tidak berdasar. “Saya mohon maaf kalau kemarin diam saja, ini yang ingin saya luruskan,” ujarnya menekankan seluruh proses akademiknya sesuai ketentuan dan terbuka untuk diverifikasi.
Meski dilaporkan ke Bareskrim oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Arsul memilih tidak menempuh jalur hukum. Ia menilai kritik terhadap pejabat publik wajar dan tidak perlu ditanggapi hukum. “Tidak, saya tidak akan melaporkan,” tegasnya.
Arsul menekankan MK menetapkan lembaga negara tidak boleh membuat laporan pencemaran nama baik. Sebagai bagian dari MK, ia menganggap tidak etis mengambil langkah bertentangan prinsip tersebut. Ia berharap penjelasan ini meluruskan isu dan mengakhiri polemik keabsahan gelar akademiknya.
BACA JUGA:DPR Sahkan RUU KUHAP, Prabowo Setujui Pembaruan Hukum Acara Pidana
Laporan ke Bareskrim masih menunggu tindak lanjut penyidik. Pihak pelapor diminta kembali pada Senin (17/11) untuk melengkapi berkas dan berencana mengajukan laporan ke MKMK sebagai mekanisme pengawasan etik.