radartvnews.com - Bupati tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang putusan di pengadilan tinggi Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung, dalam perkara gratifikasi APBD 2016. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Minanoer Rahman terdakwa telah terbukti menurut hukum dari pasal dakwaan alternatif pertama maka dakwaan alternatif kedua tidak perlu digunakan lagi. Terdakwa telah terbukti bersalah maka nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum ditolak menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar kurungan 2 bulan. (Bow/Ren)
Bambang Kurniawan Divonis Dua Tahun Penjara
Selasa 23-05-2017,10:23 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :