RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mengeluarkan larangan bagi operasional bajaj atau angkutan roda tiga sebagai angkutan umum di seluruh kota Solo. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2025.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga aspek keselamatan, kenyamanan, keteraturan, dan keterjangkauan transportasi publik di kota tersebut. Ia menyebut bahwa bajaj saat ini belum memiliki payung hukum yang memadai untuk beroperasi sebagai angkutan umum.
Dalam SE tersebut, tercantum beberapa ketentuan utama:
1. Angkutan roda tiga tidak diperbolehkan melayani masyarakat sebagai angkutan umum karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kendaraan roda tiga yang digunakan secara pribadi masih diperbolehkan sesuai aturan yang ada (PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan).
3. Aplikasi penyedia layanan bajaj daring diminta segera menghentikan operasional mereka di wilayah Kota Solo.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, memastikan bahwa larangan ini sudah resmi berlaku sejak SE ditandatangani. “Jika bajaj masih digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin, maka operasionalnya harus dihentikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak, MKD Tegaskan Tetap Menjadi Anggota DPR
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC Berpotensi Dipanggil
Wali Kota Solo menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penolakan terhadap inovasi transportasi baru, melainkan upaya memastikan semua moda transportasi publik memiliki regulasi dan perlindungan bagi pengguna. “Kami tidak anti terhadap perkembangan transportasi, namun setiap layanan publik harus beroperasi dalam koridor hukum yang jelas,” tegas Respati.
Dorongan utama dari kebijakan ini adalah faktor keselamatan. Respati menyebut bahwa tanpa regulasi yang jelas, terdapat risiko tinggi jika penumpang bajaj mengalami kecelakaan karena kendaraan ini belum secara resmi diatur sebagai angkutan umum dan asuransi seperti Jasa Raharja atau BPJS mungkin tidak bisa menjamin kerugian.
Selain itu, Wali Kota juga berbicara soal asas keadilan antar moda transportasi publik. Ia menginginkan agar layanan seperti ojek online, taksi, hingga angkutan umum lainnya berada dalam regulasi yang setara agar tidak ada perlakuan istimewa yang menciptakan persaingan tidak sehat.
Bagi operator bajaj daring maupun konvensional di Solo, SE ini berarti mereka harus sementara waktu menghentikan layanan angkutan umum hingga memenuhi persyaratan regulasi.
Bagi warga, Pemkot Solo mendorong penggunaan moda transportasi resmi seperti Bus Batik Solo Trans (BST), Trans Jateng, atau aplikasi transportasi yang telah memiliki izin.