RADARTVNEWS.COM – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kairul Saleh, dalam amar putusan sidang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jaksa menilai perbuatan Nikita telah merugikan korban dan menimbulkan keresahan publik, serta dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman. Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Hakim menyatakan perbuatan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.
BACA JUGA:Delpedro Gagal Menang Praperadilan, Status Tersangka Tetap Berlaku
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa menjadi korban pemerasan oleh pihak Nikita. Dalam proses penyidikan, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap Reza, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.
Nikita Mirzani telah ditahan sejak 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Jaksa sempat menuduh Nikita menggunakan uang hasil pemerasan senilai Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Usai mendengar putusan, Nikita tampak tersenyum dan berdiri dari kursinya. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan hakim sudah tergolong ringan dibanding tuntutan jaksa. “Ya gak terima lah, tapi ya udah mau gimana lagi. Kecewa ya enggak juga sih, biasa aja, kalau banding pasti ya,” kata Nikita seusai sidang di PN Jakarta Selatan.
Meski mengaku tidak sepenuhnya puas, Nikita menyebut keputusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan. Ia merasa majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi secara objektif sehingga dakwaan TPPU terhadap dirinya tidak terbukti.
Majelis hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp milik Nikita dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara tersangka lainnya, Ismail Marzuki.
BACA JUGA:Sandra Dewi Resmi Tarik Gugatan soal Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman
Pihak Nikita Mirzani diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hingga saat ini, Nikita masih menjalani masa penahanannya sambil menunggu keputusan resmi dari kuasa hukumnya.