radartvnews.com - Setelah beberapa waktu lalu penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka, kasus korupsi peningkatan dan pelebaran jalan Sentot Alibasya ruas jalan agus Anang/ jalan Soekarno Hatta senilai 5,2 milyar tahun anggran 2014. Kini penyidik Kejari Bandar Lampung belum melakukan penahahan terhadap tersangka W-S oknum PNS dinas PU Bandar Lampung dan S-R sebagai rekanan. Dalam kasus ini penyidik berdalih belum melakukan penahanan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian secara pasti. (Jef/Leo)
Kejari Tunggu Audit BPKP Jalan Sentot
Senin 08-05-2017,09:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :