Radartvnews.com - Sesuai dengan peraturan menteri nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dimana salah satu isinya menyangkut tentang standar dosen bahwa setiap program studi minimal memiliki enam dosen per jenjangnya, menyikapi hal tersebut Wakil Rektor 1 bidang Akademik Universitas Lampung, Bujang Rahman mengaku Universitas Lampung belum mampu memenuhi standar. Menurutnya, jumlah dosen UNILA saat ini belum mencukupi untuk menerapkan hal tersebut sebab, berdasarkan peraturan setiap prodi minimal memiliki enam dosen di tiap jenjang sehingga untuk satu prodi jenjang sarjana S1, S2 hingga S3 harus menyiapkan minimal total 24 dosen. Bujang mengatakan bahwa kesulitan menerapkan peraturan ini bukan hanya terjadi di UNILA, tetapi juga hampir di semua kampus yang sedang berkembang, baik Negeri maupun Swasta. Untuk mengatasi hal ini pihaknya meminta agar ada perubahan dalam peraturan MENRISTEK DIKTI agar tidak melihat jenjang melainkan prodi sehingga standar pendidikan tersebut dapat terpenuhi, selain itu, pihaknya berencana akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membukan formasi Pegawai Negeri bagi dosen.(liz/rltv)
Unila Kesulitan Terapkan Enam Dosen per Jenjang di Tiap Prodi
Senin 15-02-2016,13:13 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :