Terdakwa Korupsi Sebalang Divonis Setahun Penjara

Rabu 26-04-2017,11:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com - Majelis hakim pengadilan tipikor Tanjung Karang yang diketuai Minanoer Rachman menghukum tiga orang terdakwa yakni hadi Setiadi pejabat pembuat komitmen, Pantun Tambunan rekanan dan Fachry muda yang juga rekanan/ masing-masing  selama 1 tahun penjara. Majelis menyatakan bila ke tiga terdakwa  terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan pelabuhan rakyat sebalang sebsar 5,6 miliar rupiah. Selain hukuman badan para terdakwa dikenakan uang denda 50 juta rupiah  subsider 3 bulan kurungan. Pada dakwaan jaksa sebelumnya dishub Lampung melalui bidang perhubungan laut memiliki program pengembangan dermaga kepelabuhanan pada tahun 2013 lalu. Dalam proyek tersebut lahan seluas 200 ha-300 ha yang didanai  dari APBN dimenangkan PT Mitra Perkasa Jaya dengan penawaran 29,6 miliar rupiah. Namun diluar prosedur dalam pengerjaannya proyek belum selesai 100 persen telah terlebih dahulu dilakukan pembayaran sehingga akibat pencairan itu timbul kerugian negara sebesar  5,6 miliar. (Jef/Leo)  

Tags :
Kategori :

Terkait