radartvnews.com - Para terdakwa yakni Richard Hero Muhammad Iqbal Panji Binangkit Ali Sujatmiko Alvin Qomarudin Rachmad Ramadhan masing masing selama 5 tahun kurungan penjara. Begitu juga satu terdakwa lain yang bekerja sebagai tukang parkir Muhammad Raziv. Para terdakwa terlihat pasrah saat majelis hakim yang diketuaiismail hidayat menjatuhkan hukuman masing masing selama 5 tahun kurungan penjara. Selain itu juga mereka dikenakan denda satu milyar subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dalam persidangan terungkap para terdakwa ditangkap polisi disebuah gedung pusat kegiatan mahasiswa Unila pada bulan Agustus 2016 lalu. Saat itu para terdakwa akan membelah satu kilo gram daun ganja kering yang diakui terdakwa dibeli kepada seseorang dengan cara patungan seharga 2,4 juta rupiah. (Bow/Leo)
Enam Mahasiswa PTN Divonis Lima Tahun Penjara
Jumat 21-04-2017,09:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,14:00 WIB
Giliran Buronan Curanmor di Tulang Bawang MD Ditembak Polisi
Senin 01-06-2026,13:23 WIB
Pria Paruh Baya Ditemukan MD Mengenaskan, Ada Luka Sayat Di Leher
Senin 01-06-2026,20:40 WIB
Belum 24 Jam, Resmob Polres Lamtim Bekuk Pelaku Penyayat Leher Pria Paruh Baya
Terkini
Senin 01-06-2026,20:40 WIB
Belum 24 Jam, Resmob Polres Lamtim Bekuk Pelaku Penyayat Leher Pria Paruh Baya
Senin 01-06-2026,14:00 WIB
Giliran Buronan Curanmor di Tulang Bawang MD Ditembak Polisi
Senin 01-06-2026,13:23 WIB
Pria Paruh Baya Ditemukan MD Mengenaskan, Ada Luka Sayat Di Leher
Sabtu 30-05-2026,21:46 WIB
Cinta atau Penipuan? Waspadai Modus Romance Scam di Dating App
Sabtu 30-05-2026,21:39 WIB