Enam Mahasiswa PTN Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat 21-04-2017,09:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com - Para terdakwa yakni Richard Hero Muhammad Iqbal Panji Binangkit Ali Sujatmiko Alvin Qomarudin Rachmad Ramadhan masing masing selama 5 tahun kurungan penjara. Begitu juga  satu terdakwa lain yang bekerja sebagai tukang parkir Muhammad Raziv. Para terdakwa terlihat pasrah saat majelis hakim yang diketuaiismail hidayat menjatuhkan hukuman masing masing selama 5 tahun kurungan penjara. Selain itu juga mereka dikenakan denda satu milyar subsider satu bulan penjara. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang  sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dalam persidangan terungkap para terdakwa ditangkap polisi disebuah  gedung pusat kegiatan mahasiswa Unila pada bulan Agustus 2016 lalu. Saat itu para terdakwa akan membelah satu kilo gram daun ganja kering yang diakui terdakwa  dibeli kepada seseorang dengan cara patungan seharga 2,4 juta rupiah. (Bow/Leo)

Tags :
Kategori :

Terkait