radartvnews.com - Brigadir Medi Andika terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD kota Bandar Lampung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis menyatakan anggota Satintelkam Polresta Banda Lampung ini terbukti melakukan mutilasi terhadap M. Pansor. Tak lama majelis memutuskan Medi dikenakan hukuman mati. Istri dari M Pansor, Umi Kalsum dan anaknya pun sempat menanggis didalam persidangan dan tidak inggin memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sebelumnya dalam pembelaannya terdakwa Medi Andika membantah telah membunuh M. Pansor, Medi mengatakan pelaku pembunuh tersebut bernama Anton teman yang dikenalnya sewaktu di Jakarta. Bahkan Medi menyebutkan istri korban yakni Umi Kalsum terlibat dalam pembunuhan tersebut. Karena istri korban yang meminta dicarikan orang untuk memberi pelajaran kepada suaminya M. Pansor karena sering menghamburkan uang dengan wanita lain. (Bow/Leo)
Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman Mati
Selasa 18-04-2017,10:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Sabtu 11-04-2026,23:00 WIB
Astronaut Artemis II Abadikan Nama Istri Untuk Kawah di Bulan
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB
Apakah Kita Menuju Perang Besar Dunia?, Tiga Mahasiswa Doktoral USAHID Sampaikan Prespektif Perang Modern!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Terkini
Minggu 12-04-2026,09:45 WIB
Mengapa Kucing Menjadi Salah Satu Mood Booster Terbaik di Rumah? Ini Penjelasannya
Minggu 12-04-2026,09:30 WIB
Rekomendasi Film Perang yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Minggu 12-04-2026,09:15 WIB
Mobil Putih Cepat Kusam? Ini Tips Biar Tetap Kinclong Seperti Baru!
Minggu 12-04-2026,09:00 WIB
Pentingnya Protein Dalam Pembentukan Massa Otot
Sabtu 11-04-2026,23:59 WIB