Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman Mati

Selasa 18-04-2017,10:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com - Brigadir Medi Andika terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD kota Bandar Lampung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis menyatakan anggota Satintelkam Polresta Banda Lampung ini terbukti melakukan mutilasi terhadap M. Pansor. Tak lama majelis memutuskan Medi dikenakan hukuman mati. Istri dari M Pansor, Umi Kalsum dan anaknya pun sempat menanggis didalam persidangan dan tidak inggin memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Sebelumnya dalam  pembelaannya terdakwa Medi Andika membantah telah membunuh M. Pansor, Medi mengatakan pelaku pembunuh tersebut bernama Anton teman yang dikenalnya sewaktu di Jakarta. Bahkan Medi menyebutkan istri korban yakni Umi Kalsum terlibat dalam pembunuhan tersebut. Karena istri korban yang meminta dicarikan orang untuk memberi pelajaran kepada suaminya M. Pansor  karena sering menghamburkan uang dengan wanita lain. (Bow/Leo)  

Tags :
Kategori :

Terkait