Pandangan Islam terhadap Musik yang Bersifat Haram

Kamis 21-08-2025,16:11 WIB
Reporter : MG - 17 Dwi Ahmad Prasetyo
Editor : Jefri Ardi

BACA JUGA:Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar?

4. Musik yang menjadi sarana kesesatan

Bila musik digunakan sebagai media penyembahan selain Allah, ritual syirik, atau mendukung ideologi yang menentang Islam, maka keharamannya bersifat mutlak.

5. Musik berlebihan (israf)

Meskipun isi lagu tidak haram, namun jika musik didengarkan secara berlebihan hingga menimbulkan ketergantungan, mengganggu akhlak, atau mengurangi produktivitas, ia bisa jatuh pada hukum makruh hingga haram.

Islam pada dasarnya memberi ruang bagi seni dan hiburan, termasuk musik. Namun, batasannya jelas: musik tidak boleh menjauhkan seorang Muslim dari Allah, tidak boleh mengandung maksiat, dan tidak boleh merusak akhlak. Musik yang bernilai positif, penuh nasihat, dan memberi semangat justru bisa menjadi sarana kebaikan.

Kategori :