radartvnews.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah divonis rehabilitasi selama 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang Bandar Lampung terkait kasus narkotika. Atas putusan hakim tersebut Pemerintah Provinsi Lampung belum menentukan sikap apakah Mukhlis akan menjabat sebagai Sekda lagi atau tidak. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan saat ini masih menunggu hasil putusan Inkracht atas vonis majelis hakim tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutoni mengatakan ada mekanisme dan aturan aturan untuk memulihkan status Mukhlis Basri sebagai Sekda,jika hasil putusan Inkracht tersebut sudah diketahui baru pemerintah akan mempelajari hasil putusan Inkracht tersebut. (Bow/Lih)
Pemprov Tunggu Keputusan Inkracht
Rabu 29-03-2017,09:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,23:29 WIB
Tujuh Buah yang Bisa Dikonsumsi Saat Sariawan
Senin 21-09-2026,21:10 WIB
Jepang Jadi Negara dengan Proporsi Lansia Tertinggi di Dunia, Ini Penyebabnya
Selasa 22-09-2026,08:38 WIB
Bandar Lampung Belum Catat Lonjakan Influenza A, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Selasa 22-09-2026,11:26 WIB
Berapa Tahun Abu Vulkanik Bertahan di Tanah? Jawabannya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Senin 21-09-2026,22:36 WIB
RatHat Jadi Sorotan, Malware Android Bisa Mengancam Keamanan Data Pengguna
Terkini
Selasa 22-09-2026,20:12 WIB
Vocalis Band R.A.S.Y.A Diduga Dilecehkan Saat Tampil di Konser Amal, Ini Komentar Band Lampung
Selasa 22-09-2026,20:09 WIB
Sungai Penuh Buaya Jadi Venue Olimpiade Brisbane 2032, Begini Sistem Keamanannya
Selasa 22-09-2026,19:36 WIB
Chery Q Resmi Hadir di Lampung, Mobil Listrik Mungil Ini Punya Fitur Parkir Otomatis hingga Voice Command
Selasa 22-09-2026,19:11 WIB
Waspada Ular Bersembunyi di Perkebunan Sawit, Ini Tips Keselamatan bagi Pekerja Kebun
Selasa 22-09-2026,18:40 WIB