radartvnews.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah divonis rehabilitasi selama 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang Bandar Lampung terkait kasus narkotika. Atas putusan hakim tersebut Pemerintah Provinsi Lampung belum menentukan sikap apakah Mukhlis akan menjabat sebagai Sekda lagi atau tidak. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan saat ini masih menunggu hasil putusan Inkracht atas vonis majelis hakim tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutoni mengatakan ada mekanisme dan aturan aturan untuk memulihkan status Mukhlis Basri sebagai Sekda,jika hasil putusan Inkracht tersebut sudah diketahui baru pemerintah akan mempelajari hasil putusan Inkracht tersebut. (Bow/Lih)
Pemprov Tunggu Keputusan Inkracht
Rabu 29-03-2017,09:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Selasa 04-08-2026,06:21 WIB
Merasa Dicemarkan & Difitnah, Anggota DPRD Tubaba Laporkan Oknum Wartawan ke Polda & Dewan Pers
Selasa 04-08-2026,11:44 WIB
Pakar Komunikasi Politik Ingatkan Kabinet Bayangan, Kritik Harus Rasional dan Berbasis Data
Selasa 04-08-2026,11:51 WIB
Merekam Kecelakaan Demi Konten? Ketahui Dampaknya bagi Proses Evakuasi
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:36 WIB
15 Mahasiswa KPI UIN RIL Resmi Diserahkan ke Radar Lampung TV dalam program PKL 2026
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,21:22 WIB
Maroon 5 Gelar Tur Asia 2027, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota Konser!
Selasa 04-08-2026,21:16 WIB
KA Rajabasa Mulai Gunakan Kereta Ekonomi Premium Modifikasi dengan Tarif Tetap Terjangkau
Selasa 04-08-2026,21:11 WIB