radartvnews.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah divonis rehabilitasi selama 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang Bandar Lampung terkait kasus narkotika. Atas putusan hakim tersebut Pemerintah Provinsi Lampung belum menentukan sikap apakah Mukhlis akan menjabat sebagai Sekda lagi atau tidak. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan saat ini masih menunggu hasil putusan Inkracht atas vonis majelis hakim tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutoni mengatakan ada mekanisme dan aturan aturan untuk memulihkan status Mukhlis Basri sebagai Sekda,jika hasil putusan Inkracht tersebut sudah diketahui baru pemerintah akan mempelajari hasil putusan Inkracht tersebut. (Bow/Lih)
Pemprov Tunggu Keputusan Inkracht
Rabu 29-03-2017,09:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,22:07 WIB
12 Jabatan Eselon II Lamtim Kosong Berbulan-bulan, Ukom Rp150 Juta Dipertanyakan
Kamis 09-04-2026,23:19 WIB
Kode Morse Muncul di Akun Resmi Kedubes Iran, Ada Pesan Apa?
Kamis 09-04-2026,23:29 WIB
Dari Mana Sebenarnya Air di Bumi Berasal? Ini Penjelasannya
Kamis 09-04-2026,23:12 WIB
Tidur Dikorbankan, Kesehatan Ikut Jadi Taruhan
Kamis 09-04-2026,22:58 WIB
Album “Menari dengan Bayangan” Hindia Resmi Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar
Terkini
Jumat 10-04-2026,17:53 WIB
Ini Dampak Kebiasaan Makan Terlalu Malam bagi Tubuh!
Jumat 10-04-2026,17:44 WIB
Main Character Syndrome, Cuek Atau Percaya Diri ?
Jumat 10-04-2026,16:15 WIB
Generasi 8 Seconds? Alarm Bahaya Short Attention Span di Era Scroll Tanpa Henti
Jumat 10-04-2026,16:00 WIB
Rahasia Sehat dari Segelas Air Putih di Pagi Hari
Jumat 10-04-2026,15:45 WIB