radartvnews.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah divonis rehabilitasi selama 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang Bandar Lampung terkait kasus narkotika. Atas putusan hakim tersebut Pemerintah Provinsi Lampung belum menentukan sikap apakah Mukhlis akan menjabat sebagai Sekda lagi atau tidak. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan saat ini masih menunggu hasil putusan Inkracht atas vonis majelis hakim tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutoni mengatakan ada mekanisme dan aturan aturan untuk memulihkan status Mukhlis Basri sebagai Sekda,jika hasil putusan Inkracht tersebut sudah diketahui baru pemerintah akan mempelajari hasil putusan Inkracht tersebut. (Bow/Lih)
Pemprov Tunggu Keputusan Inkracht
Rabu 29-03-2017,09:58 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :