radartvnews.com - Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah divonis rehabilitasi selama 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang Bandar Lampung terkait kasus narkotika. Atas putusan hakim tersebut Pemerintah Provinsi Lampung belum menentukan sikap apakah Mukhlis akan menjabat sebagai Sekda lagi atau tidak. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan saat ini masih menunggu hasil putusan Inkracht atas vonis majelis hakim tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutoni mengatakan ada mekanisme dan aturan aturan untuk memulihkan status Mukhlis Basri sebagai Sekda,jika hasil putusan Inkracht tersebut sudah diketahui baru pemerintah akan mempelajari hasil putusan Inkracht tersebut. (Bow/Lih)
Pemprov Tunggu Keputusan Inkracht
Rabu 29-03-2017,09:58 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Selasa 16-06-2026,14:59 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Selasa 16-06-2026,15:07 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Terkini
Selasa 16-06-2026,17:56 WIB
HKSL Lampung Kukuhkan Komitmen Pelestarian Budaya melalui Penamatan Latihan Grup Bedikir
Selasa 16-06-2026,15:07 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,14:59 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB